Kepala SDN Pondok Kelapa 03 Menghindar Dikonfirmasi Dana BOS dan BOP

“Ketika Dikonfirmasi Dana BOS dan BOP Yang Sudah Dipergunakan Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 03 Panggil Beking Oknum Aparat.”

JAKARTA, jayaposnews.co.id— Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler baik dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.”
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 03 diduga tidak mematuhi Juknis maupun Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan mata anggaran dalam melaksankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Besarnya dana Bantaun Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan yang sudah diterima Kepala sekolah pada tahun 2020, sesuai RKAS yang sudah diajukan  Rp. 864.123.874 pada pelaksanaan KBM sesuai dengan anjuran pemerintah pusat dan daerah.
Ketika dikonfirmasi Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 03 tentang penggunaan anggaran dana BOS dan BOP dinilai tidak taransparan dan tidak mau memberikan jawaban ke media, atas penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan. Paling ironisnya, Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 03 dengan diam-diam sudah memanggil bekingnya, aparat penegak hukum dari daerah Kota Bekasi dengan alasan, bahwa dia keluarga dari kepala sekolah tersebut.
Ketua Harian LSM Antara Anton. P geram mendegar cerita dari wartawan, bahwa dibenturkan dengan salah satu Aparat Penegak Hukum yang wilayah tugasnya di  Kota Bekasi. Dengan tegas Anton mengatakan dan meminta Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I harus membina dan memberikan sanksi Administrasi kepada kepala sekolah yang tidak terbuka informasi dalam mempergunakan keuangan negara.
Dengan tegas mengatakan, hal ini akan segera dibuat laporan ke pihak berwajib dalam penindakan dalam tindak pidana korupsi maupun pihak atasan penegak hukum yang sudah membekingi sekolah tersebut, dan seluruh penyerapan anggaran berdasarkan laporan K7 dan RKAS yang ada pada tim invetigasi di lapangan (Maruli. Sitompul)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *