KAB. BEKASI, jayaposnews.co.id — Dugaan telah terjadi pencurian Tanah Negara dan pencemaran limbah B3 di beberapa titik bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut), di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dan diminta Aparat Penegak Hukum atau pihak berwenang dan Pemerintah Kabuten Bekasi, (Intansi terkait), untuk mengungkap dugaan pencurian tanah dengan menggunakan bantaran Kali CLB sebagai tempat penampungan limbah yang notabene mengandung unsur bahan berbahaya dan beracun (B3),” ungkap Herman salah satu warga setempat.
Dugaan telah terjadi penyerobotan tanah, juga pencemaran lingkungan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dan hal ini bukan rahasia lagi. Berdasarkan penelusuran Tim Media di lokasi terjadinya pencemaran lingkungan tersebut. Pengakuan beberapa narasumber inisial (RSD) dan (ODH) dan rekan lainnya.
“Bahwa dalang dugaan pencurian tanah negara dan pencemaran limbah B3 dilakukan mantan kepala Desa Bahagia, Kec. Babelan, Kab Bekasi inisial (JP) dan (HR) bersama rekannya (R),” ujarnya.
Informasi dugaan penyerobotan tanah, hingga pencemaran Limbah B3 di bantaran Kali CBL dan bertemu dengan Rohman.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, dugaan telah terjadi penyerobotan tanah milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT), tanpa sepengetahuan pihak pengelola Perusahaan Jasa Tirta. Menurut pengakuan Rohman, “dirinya adalah suruhan H Rijal dan juga oknum anggota TNI, ikut menjaga lokasi,” jelas Rohman
Akibat adanya galian tanah dengan menggunakan alat berat, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ditambah lagi penggalian tanah tersebut, tidak jauh dari Tower Sutet akan mengalami kemiringan.
Tidak hanya itu, di lokasi galian tersebut juga ada Pipa Gas Pertamina, kalau sampai terkena alat berat pipa tersebut bisa mengalami kebocoran, ini sangat berbahaya siapa yang akan bertanggung jawab, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PJT II Bekasi, Jhon Rico, kesal. akan segera melaporkan ke Danrem/Dandim jika benar oknum tersebut dari satuan TNI dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Atas kejadian itu, General Manager langsung menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, H Tedi lewat telepon selulernya terkait masalah pencemaran limbah B3 di bantaran kali CBL. Hanya saja menurut pengakuan Jhon Rico, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sepertinya kurang koperatif dan tidak mereponnya, kemungkinan ada dugaan pembiaran,” ujar Jhon Rico.
Di waktu yang berbeda, Pengamat Wilayah PJT II Cibitung Bekasi, Nur Ali. Ketika dihubungi lewat telepon selulernya, mempertanyakan terkait dugaan pencemaran limbah B3 dan penyerobotan Tanah Negara (PJT) dan dijawab, “saya tidak tau bahkan saya tidak mengenal para oknum penyerobot tanah negara, maupun adanya pencemaran limbah B3 tersebut,” jawabnya.
Seharusnya, jika terjadi pencurian tanah negara (PJT), mestinya pemangku wilayah yang pertama kali lebih dahulu mengetahuinya, harus melaporkan kepada kepala seksi Bulak Kapal, Hendra serta kepada Kepala Divisi PJT II Bekasi, selaku General Manager, Jhon Rico dan bukan malah membiarkannya. Lantas apa tanggung jawabnya, bukankah sudah digaji serta disumpah sebelum diangkat menjadi ASN?
Pantauan tim Media dengan LSM PREMAN (Pilar Rasio Ekonomi Dan Monitoring Amtenar Nasional), mengatakan, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan oleh oknum pengamat PJT dan oknum di jajaran (Kepala Seksi) PJT Bulak Kapal, tidak tertutup kemungkinan ikut terlibat dan melakukan persekong-kolan,” ujar Rhagil.
“Inilah yang dikatakan, setali tiga uang (kongkalikong) dengan pencuri tanah negara (PJT) dan terjadi pencemar limbah B3,”.ungkapnya.
Untuk itu, diminta kepada penegak hukum khususnya pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kabupaten, Kejaksaan, untuk mengusut serta membongkar dugaan pencuri tanah negara dan pencemaran limbah B3, untuk membuat efek jerah, serta dikenakan sangsi hukum seberat beratnya. Ditambah lagi limbah B3 yang mencemari Lingkungan Hidup. Hal ini merupakan kejahatan besar, mengancam nyawa manusia, serta habitat lingkungan lainnya.
Ketua LSM PREMAN (Pilar Rasio Ekonomi Dan Monitoring Amtenar Nasional), menjelaskan, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pencemaran limbah B3 dapat dijerat dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah,” tegas Rhagil Asmara. (Parulian dan Tim).