DPD Minta Pemerintah Evaluasi Konflik Pertanahan di Daerah 

JAKARTA, Jaya Pos News – Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.
Komite I juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang berada di GTRA agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik. Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (21/09).
Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Filep Wamafma yang hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Senator Razi menjelaskan, bahwa Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN RI ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dengan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria; penyelesaian permasalahan-permasalahan konflik pertanahan; pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya cluster pertanahan dan Tata Ruang; dan isu pertenahan yang sedang berkembang di Daerah.
Sementara itu, Menteri Sofyan menegaskan bahwa total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40%) dan total redistribusi tanah seluas 2,14 Juta Ha (47,59%).
Dia menyebut terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan. Selain itu permasalahan TORA dari tanah transmigrasi Menteri juga mengakui bahwa masih terdapat kewenangan yang masih bersinggungan dengan Kementerian lainnya.
Komite I DPD RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik-konflik pertanahan diberbagai daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Selain itu, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan didaerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah. (Timbul Sinaga SE)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *