Kejaksaan Agung Bersama Kejari Depok Mengamankan “Ade Ohoiwutun” Buronan Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA,Jayaposnews.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Rabu(22/09/2021).di Jl.Sultan Hasanuddin No.1.Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama​​​: Ade Ohoiwutun
Tempat Lahir ​​: Tual
Umur/Tanggal Lahir ​: 51 Tahun / 02 November 1970
Jenis Kelamin ​​: Perempuan
Kewarganegaraan ​: Indonesia
Tempat Tinggal ​: Jalan Citra Hutan Jati Damar, Kec. Dullah Selatan, RT.002/RW.04, Kota Tual,
Maluku
Agama ​​​: Islam
Pekerjaan ​​: Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bahwa akibat dari perbuatan Saudari Dra. Hj. M. Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terpidana Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 (tiga milyar seratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah lima puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, Terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terpidana Ade  Ohoiwutun diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jabar karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.SH.MM.di J akarta, (22/09/ 2021).( Parulian).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *