Menepis Isu Liar, Jokowi Perintahkan Menko-Polhukam Tetapkan Tanggal Pemilu Serentak 2024

JAKARTA, Jaya Pos News – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membocorkan pilihan waktu untuk melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024.
Opsi tersebut didapatkan setelah melakukan rapat bersama Mendagri, Tito Karnavian.
“Pilpres itu, pilihan utamanya jatuh pada 24 April ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya”, ungkap Mahfud dalam sebuah video.
Ia menambahkan, partai politik yang ingin mengikuti Pilpres 2024 sudah harus memiliki badan hukum selambat-lambatnya 2,5 tahun menjelang Pemilu.
“Terkait dengan ini, dengan asumsi pemilu dilaksanakan pada 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024 harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini”, pungkas Mahfud.
“21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tapi SK badan hukum itu sudah keluar,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden memerintahkan Menko Polhukam untuk menentukan tanggal Pemilu serentak tahun 2024.
“Jadi presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain amandemen perpanjangan jabatan dan sebagainya, pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang,” jelasnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *