“Mensos Risma menyatakan bansos tunai di masa pandemi dihentikan ketika masyarakat sudah bisa kembali bekerja karena PPKM dilonggarkan.”
JAKARTA, Jaya Pos News — Menteri Sosial Tri Rismaharini buka suara perihal penghentian Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 selama masa darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Risma menjelaskan, ada dua jenis program bansos yang dikelola Kemensos.
Pertama Bansos Reguler yang dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, kemudian bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos karena kedaruratan.
Risma Resmi Setop Bansos Tunai PPKM Rp300 Ribu. Sementara BST termasuk bansos eksisting yang diberikan dalam rangka membantu masyarakat terdampak PPKM. Namun ketika masyarakat bisa kembali bekerja karena PPKM sudah longgar, maka bansos tersebut bisa dihentikan.
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan PPKM seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9).
Risma juga menyampaikan, rencana awal BST hanya akan diberikan empat bulan pada Januari-April 2021, namun melihat kondisi PPKM yang semakin ketat maka pihaknya kembali memberikan BST. Melihat hal itu, pihaknya memutuskan memperpanjang program BST di Mei-Juni 2021 dengan nilai Rp300 ribu sebulan.
“BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” kata Risma.
Lebih lanjut, Risma juga menyampaikan, pihaknya masih memberikan dua program Bansos Reguler dengan total anggaran Rp73,8 triliun. Kemensos masih meluncurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan PKG dianggarkan senilai Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Sedangkan BPNT dianggarkan Rp45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM yang disalurkan setiap bulan. Risma Hapus Bansos PPKM Rp300 Ribu, Tersisa BPNT dan PKH.
“Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Seperti Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung UMKM, dan lainnya,” kata Risma.
Sebelumnya Risma secara resmi mengatakan, menyetop BST bagi warga terdampak PPKM. Pemberian BST terakhir pada bulan Juni 2021 yang disalurkan pada Agustus. (Red)