JAKARTA, jayaposnews.co.id – Pembangunan Gedung PT Sini Zone di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing Jakarta Utara, disegel Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakara Utara.
Penyegelan bangunan gedung diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, di lokasi proyek pembangunan gedung sudah berjalan 7 bulan ini, tidak terpasang papan banner IMB.
Menurut pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi bangunan gedung PT Sini Zone KBN Cakung, mengatakan, bahwa proyek gedung yang tengah mereka kerjakan itu sudah memiliki IMB,” ujarnya.
Dikatakan, bangunan ini sudah memiliki IMB PT Sini Zone ini, hanya saja menurut pengakuannya, belum dipasang saja.
Dan pengurusan IMB tersebut diserahkan PT Sini Zone ke pihak KBN Cakung,” ungkap penyedia konstruksi proyek, seraya dan tidak disebut namanya kepada Jayaposnews.co.id, Rabu (29/9/2021).
“Silahkan untuk menanyakan langsung kepada pihak KBN Cakung soal IMB. “Untuk lebih jelasnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke pihak KBN,” tutupnya.
Di tempat yang berbeda, General Manager PT KBN Cakung, Wirdiyono membantah, kalau pengerjaan bangunan gedung PT Sini Zone tidak memiliki IMB.
“Semua ada izinnya, lagian yang berwenang periksa ke Pemda, bukan organisasi lainya.
Terkait bangunan tersebut sudah dikoordinsikan kepada Instansi yang berkompeten (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara),” kata Wirdiyono melalui pesan singkat WhatsApp-nya.
Ditambah, supaya menemui pegawai KBN Cakung bagian pemasaran Wati, untuk penjelasan soal IMB bangunan gedung PT Sini Zone itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administras Jakarta Utara, Kusnadi tidak berhasil dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga melanggar aturan.
“Jika memang sudah ada MB-nya, kenapa Sudin Citata, melakukan penyegelan.”
Hal ini layak dipertanyakan terkait kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara dan pihak KBN Cakung,” tegas Herman.
Herman mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi masyarakat secara cepat dan tepat. Badan Publik juga berkewajiban membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tandasnya. (Rosid/TS)