Satpol PP Cilincing Tertibkan Reklame Tak Berizin

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Penertiban papan reklame liar yang tidak memiliki izin di Jalan Raya Cilincing, dilakukan bersama oleh Satpol PP, TNI, Polri, FKDM, Bina Marga dan Dishub, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021) malam, sekitar pukul 21.30 sampai 23.25 WIB.
Operasi penertiban reklame liar ini dipimpin oleh Pengendali Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Cilincing, Asri dan H Lukman. Keberadaan reklame liar tersebut menghilangkan potensi pendapatan daerah.
“Penertiban ini tidak tebang pilih. Semua reklame yang melakukan pelanggaran kita angkut semua, bahkan jika Pemerintah Kota yang memasang dan tidak sesuai prosedur, akan kami tertibkan,” ungkap H Lukman dan Asri.
Pembongkar papan reklame liar di Jalan Raya Cilincing ini dilakukan sudah sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame DKI Jakarta. Hasil penertiban selanjutnya diamankan di Kantor Kecamatan Cilincing, untuk digunakan sebagai barang bukti.
“Bagi para wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakannya untuk segera membayarkan pajak reklame yang mereka pasang. Reklame yang sudah habis izin pemasanganya dan tidak berizin dan tidak pernah membayar pajak, akan kita tertibkan,” terang H Lukman. (Rosid/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *