Ralat Berita Limbah PT. Dua Kuda Indonesia, Kinerja Dinas LH DKI Jakarta, Dipertanyakan

JAKARTA, jayaposnews.co.id – Fenomena yang terjadi saat ini, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, terkesan saling lempar tanggung jawab. Padahal sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS (ASN) Kewajiban PNS. Pasal 3. Setiap PNS wajib : (1). Mengucapkan sumpah/Janji PNS. (2). Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. (3). Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdia, kesadaran dan tanggung jawab maupun Undang – Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasalnya, Ketika dipertanyakan kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup/DLH Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin (sekarang menjabat sebagai Plt. KADIS LH), atas pencemaran Limbah kimia PT Dua Kuda Indonesia, akibat tidak dikelola dengan baik, sehingga menuai pertanyaan dari sejumlah masyarakat.

“Info update  terakhir menunggu hasil Laboratorium atas hasil verifikasi lapangan tim Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.(14 hari setelah pengajuan-), hingga hari ini  tinggal satu pekan lagi,” ujar Syarifudin, Selasa (18/8/2021). tepat pukul 08:47.Wib.

Terkait dengan judul berita pada hari Kamis (27/09/2021). Terkait Limbah PT Dua Kuda Indonesia, Kinerja Dinas LH DKI Jakarta, Patut Dipertanyakan.”

Atas nama Redaksi jayaposnews.co.id,  kami mohon maaf sebesar-besarnya. Akibatkan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan wartawan kami, tidak mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, Kasie Pengolahan Kebersihan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PKLB3), terkait Limbah Kimia PT Dua Kuda Indonesia.

Kepala Seksi PKLB3 Hendrik, keberatan atas pemberitaan dengan judul “Terkait Limbah PT Dua Kuda. Kinerja Dinas LH DKI Jakarta, Patut Dipertanyakan.“ Akibat tidak dilakukan konfirmasi. Supaya pemberitaan tersebut diralat. 

Lebih lanjut dikatakan, terkait Limbah PT Dua Kuda Indonesia, bukan tupoksinya, melainkan  tupoksi  Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian,” tutupnya menghakiri, Jum’at (28/09/2021) tepat pada pukul 13:15 Wib.

Untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi laborarium Limbah Kimia PT. Dua Kuda Indonesia, sesuai penjelasan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Syarifudin. Saat dihubungi lewat WhatsApp-nya Jumat.(24/09/2021) tepat pukul 09:16 Wib, tidak dijawab.
Di waktu yang berbeda, Hariadi menjelaskan, “Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Kawan Berikat Nusantara (KBN) bersinergi untuk menyelesaikan limbah PT Dua Kuda Indonesia dan saat ini sedang diproses,” ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Jum’at (28/09/2021), tepat pukul 8:07 Wib. Melalui WhatsApp-nya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim  Wartawan belum berhasil menghubungi PT Dua Kuda Indonesia, sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Jajarannya dengan dugaan Limbah Kimia B3 yang saat ini menjadi momok yang menakutkan terhadap Lingkungan Hidup di Kawasan Berikat Nusantara, khususnya di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Parulian)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *