JAKARTA, jayaposnews.co.id— Sudah disegel kegiatan pembangunan, namun retap berlanjut. 19 Bangunan Cluster diduha tidak sesuai IMB di jl. Komplek Bintaro Permai dan diduga pemilik kebal hukum.
Berdirinya 19 Unit Cluster yang diduga tidak sesuai IMB di Komplek Bintaro Permai, Jl. Nuri No. 01, RT 02, RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hingga saat ini kegiatan pembangunan tetap berlanjut.
Hasil investigasi dan penelusuran media yang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat LSM PEDULI ANAK BANGSA menemukan bahwa 19 unit Cluster, komersial diduga sarat pelanggaran, yakni melanggar GSB, KDB, IMB hanya 18 namun fakta di lokasi yang dibangun 19 Unit, artinya satu unit Cluster tanpa IMB.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2021 dan Perda 7 tahun 2010, tentang tata kelola bangunan di DKI Jakarta.
Dan sesuai aturan, seharusnya bangunan itu sudah dibongkar pada bagian bangunan yang melanggar, demikian tutur Swardy dari DPP LSM PEDULI ANAK BANGSA ketika berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan media online di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan, pada pekan lalu
Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan telah memberikan tindakan Administrasi, SP No. 1644/-1.758.1 tgl 13/08/21. SEGEL No. 1651/-1.758.1 tgl 16/08/22. SPB 1665/-1.758.1 tgl 18/08/2021
Sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kinerja Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan, pasalnya sesuai dengan SPB diterbitkan pada 18/08/21, seharusnya REKOMTEK sudah diterbitkan selanjutnya Satpol PP Walikota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran, karena 14 hari kerja setelah SPB ditertibkan REKOMTEK wajib diterbitkan. Ironisnya hingga saat ini tindakan pembongkaran tidak dilakukan Satpol PP Walikota Jakarta Selatan.
Patut diduga pemilik kebal hukum dan atau patut diduga pemilik inisial ” TV ” berkorporasi dengan oknum pejabat berkompeten supaya bangunan miliknya aman dari tindakan pembongkaran.
Sejumlah kalangan masyarakat meminta kepada Gubernur DKI Anis Baswedan, agar mengevaluasi kinerja kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan. (Timbul. Sinaga)