Satpol – PP Jakarta Utara Diminta Tutup Permainan Wisata Danau Sunter, Belum Berijin

JAKARTA, Jaya Pos News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta atau Satpol PP Jakarta Utara, diminta supaya melakukan penutupan tempat permainan bebek bebekan wisata air yang ada di Danau Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pasalnya, di wilayah DKI Jakarta belum sepenuhnya diberikan ijin buka untuk permainan di wasata. Sementara di Danau Sunter permainan air dengan bebek bebekan dibuka dengan pengunjung yang kurang mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Terkait ijin wahana Bebek  Bebekan yang ditengarai tanpa ijin tersebut menurut informasinya permainan itu merupakan milik perorangan yang dibuka di kawasan Danau Sunter Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara. Bukan milik pemerintah DKI Jakarta. Pada hal, saat ini masih Pandemi PPKM Level 3 dan diperpanjang.


Masyarakat melalui pemerintah Daerah masih tetap menghimbau supaya tetap melaksanakan Prokes. Anehnya, ada permainan bebek bebekan yang beroperasi di Danau Sunter diduga pengunjung tidak menghiraukan Prokes sebagaimana Keputusan Gubernur No 1072/2021 yang belum dicabut tersebut.
Pada hal sebelum Satpol PP Jakarta Utara telah menertibkan dan  pembongkaran sejumlah lapak lapak pedagang dan warung yang berada di sepanjang sisi Danau Sunter karena ditengarai tidak ada ijin membangunnya atau IMB.
Akan tetapi, penertiban tersebut terkesan tidak di indahkan pemilik arena bermain bebek bebekan. ” Seolah olah ada pembiaran atau perlindungan atau kerja sama dari

aparat pemerintah Kota Jakarta Utara,  sehingga permainan air tersebut masih beraktifitas. Warga menduga pemilik usaha air itu seakan kebal hukum dan diduga ada uang koordinasi mengalir ke Oknum Pemda”, kata warga yang tidak ingin disebut jati dirinya tersebut 4/10/2021.
Warga berharap kiranya Dinas terkait segara di tindak lanjuti  karena banyaknya oknum yang turut andil dalam bisnis ilegal diarena bebek bebekan Danau sunter, ucapnya.
Menyikapi adanya permainan yang diduga tanpa ijin tersebut, Kasatpol PP Jakarta Utara Yuma, tidak memberikan komentar saat diminta tanggapannya. Lurah Sunter Jaya Eka Persilian Yeluma memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan,” kegiatan arena wisata air Danau Sunter milik perorangan dan tak berijin,” ungkapnya. (Parulian)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *