Oknum Petugas PLN Putus Listrik Warga Tanpa SP

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Seorang warga Jalan Papanggo II D Nomor 3 RT 007 RW 003 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Fidri, mengeluhkan tindakan oknum petugas PLN yang memutus sambungan listrik rumahnya tanpa dibekali Surat Perintah (SP) pemutusan dari pimpinannya.

Fidri menjelaskan, pemutusan sambungan listrik itu atas nama Uning, dengan nomor pelanggan 545102153500, oleh petugas biller Setyo Marwanto bersama 6 orang temanya pada Rabu (14/10/2021).
Pemutusan itu lanjut Fidri, merupakan tindakan arogansi oknum petugas PLN karena dalam Surat Perintah (SP) yang disampaikan Setyo untuk bulan Juli tidak termasuk dalam SP tersebut.

Dia juga heran karena Setyo mengaku sudah menalangin pembayaran tunggakan listriknya tanpa kesepakatan bersama sebelumnya. Fidri menambahkan, ia telah bayar tunggakan Agustus dan September 2021 setelah ada SP. Dari historis tagihan listriknya, tagihan untuk Juli sudah terbayar, dan memang ditalangin oleh Setyo. “Saya hanya membayar tagihan Agustus dan September di Indomaret,” kata Fidri.

Dengan alasan belum terbayarnya tunggakan bulan Juli tersebut, maka Setyo dan temanya memutus aliran listrik ke rumah Fidri meskipun tanpa surat perintah pemutusan.

“Mengapa urusan penalangan tunggakan yang menjadi inisiatif petugas biller tanpa ada kesepakatan sebelumnya, lalu pihak PLN  memutus aliran listrik di rumah,’ katanya.

Staff Devisi Niaga PLN Jakarta Utara, Rahmat membenarkan kalau pemutusan aliran listrik harus ada  surat pemutusan. “Untuk melakukan pemutusan sambungan listrik kepada pelanggan, petugas PLN harus dibekali dengan SP. Jika tidak ada, berarti oknum petugas itu bertindak diluar aturan PLN dan itu tidak dapat dibenarkan,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis(15/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik itu terkait dengan tunggakan, dimana tidak melewati periode pembayaran per tanggal 1 hingga tanggal 20 per bulannya. (Rosid/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *