KOTA BEKASI, Jaya Pos News — Tanah milik PT. TIMAH Jakarta yang berlokasi di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat. Lahan tersebut seluas kurang lebih 53.973 meter persegi (M2). Selama ini menjadi lahan kosong, sehingga dimanfaatkan atau digarap masyarakat yang disebut Petani Penggarap, demikian keterangan yang dihimpun.
Para petani penggarap selama ini sesuai keterangan diperoleh mengatakan, bahwa mereka bercocok tanan di lahan kosong PT Tumah tersebut dengan tanaman Jangung, Cabe, sayur-sayuran dan tanaman lainnya. Bahkan dikatakan ada penggarap membuat pembibitan dan penangkaran Lele. Alasan penggarap kepada Jaya Pos news adalah dengan memanfaatkan lahan kosong alias lahan tidur supaya dimanfaatkan untuk mempertahankan hidup. Karena mereka selaku penggarap tiďak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka (Penggarap Red) mohon kepada PT. Timah untuk memberi kesempatan, apalagi tanaman mereka saat ini masih belum bisa dipanen seperti jagung dan cabe yang ditanam. Kini keberadaan penggarap terkurung karena akses keluar masuk ke lokasi garapan sudah ditembok keliling dan pakai kawat duri di atas tembok. Tampak dalam gambar putra-putri penggarap mau pergi dan pulang sekolah harus manjat tembok masuk ke lokasi garapan orangtuanya.
Yang tinggal di lokasi garapan kurang lebih 86 Kepala Keluarga (KK) dan ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Lurah Mustikasari Ismail Marjuki yang diwakili Retno selaku Sekretaris Kelurahan (Sekel) menjelaskan, bahwa para penggarap bukanlah warga Kelurahan Mustikasari, mereka semua adalah pendatang, ujar Retno di kantor Kelurahan Mustikasari, Rabu (10 Nopember 2021). Gutus Camat Mustikajaya yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat, bahkan WhatsApp (WA)-pun tidak dibalas.
Hasil investigasi Jaya Pos News di lapangan menunjukan, bahwa anak Perusahaan PT Timah yaitu PT. Timah Karya Persada sedang membangun rumah (Properti) di sebelan Selatan lahan PT. Timah. Sementara di bagian Utara adalah lahan kosong yang digarap masyarakat yang sekarang para penggarap dituntut PT. Timah supaya mengosongkan lahan dan diberi waktu 7 x 24 jam harus dikosongkan. Informasi dari Retno Sekel Mustikasari mengatakan, bahwa PT. Timah sudah beberapa kali minta ke penggarap supaya lahan itu dikosongkan. Namun sampai sekarang penggarap belum pindah, ujarnya.
Di atas lahan garapan para penggarap mendirikan bangunan tempat tinggal. Kebanyakan di antara mereka penggarap belum memiliki rumah sehingga mereka membangun rumah sederhana. Tetapi ada di antaranya yang membangun rumah permanen, padahal penggarap bukan tanah miliknya. Tidak diketahui apa maksudnya membangun rumah permanen bi atas atanah bukan miliknua, kata warga Musfikajaya.
Salah seorang penggarap mengatakan kepada Jaya Pos News dan menceritakan keluhannya hingga sampai menggarap di atas lahan PT. Timah yang kososng tersebut, adalah dikarenakan tidak punya uang membayar kontrakan rumah, iapun mengaku tidak punya pekerjaan tetap. Dikatakan, dirinya juga dapat garapan di lokasi itu membeli dari seseorang belum lama ini, tau-tau sekarang sudah mau digusur.
Diminta Pemerintah Kota Bekasi Cq DPRD turun tangan untuk memberi solusi atau memediasi ke Penggarap dan PT. Timah selaku pemilik lahan, supaya masalah kedua belah pihak bisa terselesaikan tanpa ada yang merasa dirugikan, tutur salah seorang warga Mustikajaya, kepada Jaya Pos News saat diminta tanggapannya. (Timbul Sinaga)