Temukan Pungli Bisa Lapor Lewat Aplikasi JAKI

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga untuk tak ragu melapor bila masih menemukan adanya pungli di berbagai tempat pelayanan publik.
Sistem digital yang sekarang semakin canggih membuat warga semakin muda melaporkan pungli. Salah satunya lewat aplikasi JAKI, merupakan sebuah aplikasi penyedia layanan publik untuk seluruh warga Jakarta. Semua informasi hingga laporan adanya pungli dan pelanggaran lainya bisa dilakukan di sana.

Salah satu fiturnya adalah LaporVideo, melalui fitur ini masyarakat dapat merekam bentuk pelanggaran dengan melampirkan video di fitur tersebut. Setelah itu, video akan otomatis dikirimkan ke [email protected] untuk diproses.
Ini dilakukan sebagai upaya menjadikan Pemprov DKI Jakarta sebagai provinsi yang bebas korupsi dan juga bebas pungutan liar.

Anis mengakui bahwa digitalisasi belum bisa menghilangkan pungli secara keseluruhan. Maka dari itu, dibutuhkan pantauan langsung dari masyarakat sebagai pihak yang dirugikan oleh praktik pungli ini.

“Komitmen ini kita lakukan sekarang sebagai bukti kota ini 100 persen bebas dari praktik pungli, mudah-mudahan bisa memberikan ketenangan kepada warga di dalam berurusan dengan pemerintah,” tandas Anies.

Warga yang menemukan praktik pungli di DKI Jakarta bisa melapor ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar DKI Jakarta. Caranya dengan menghubungi call center dan juga laman yang disediakan. Masyarakat bisa berpartisipasi dengan melapor melalui call center 081295000112 dan website inspektorat.jakarta.go.id/lapor-pungli.

Tim pemberantasan pungli merupakan gabungan dari unsur Kepolisian Daerah Metro Jaya, unsur Komando Daerah Militer Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ombudsman Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta. (Rosid/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *