Penasehat Hukum Bisma Raya & Partners Minta Polisi Tangkap Mafia Tanah

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner mendampingi Jayadi warga Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, melaporkan dua orang warga berinisial UM dan HS ke Polres Bekasi.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Jayadi sebagaimana di maksud pasal 378 dan 372 KUHP.
Dugaan melawan hukum dari kedua terlapor, berawal ketika Jayadi merasa kebingungan mengurus pembagian tanah warisan keluarganya. Oleh pamannya berinisial AW (sudah almarhun), dia diperkenalkan dengan UM yang saat itu aktif sebagai aparat keamanan.


Tanah warisan bermasalah tersebut berlokasi di Kaliabang Nangka, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara.
Dari pertemuan dan perkenalan itu, UM meyakinkan kalau dia bisa mengurus semua masalah pembagian tanah warisan keluarga Jayadi, seraya mengatakan kalau ngurus SPPT bari merem juga jadi. “Pokoknya ente tenang aja terima beres dan terima menang,” kata Jayadi menirukan ucapan UM.
Selanjutnya UM memperkenalkan temanya berinisial HS kepada Jayadi dan dikatakan sebagai pengawas hakim seluruh Indonesia dan sudah biasa menangani perkara pertanahan. Percaya kepada keduanya, Jayadi kemudian memberikan operasional pembiayaan kurang lebih Rp 890 juta dari tahun 2015 sampai 2021.


Namun keduanya dari keterangan Jayadi, tidak ada penjelasan dan pertanggungjawaban atas pemakaian dana operasional tersebut. Padahal uang itu dia peroleh dari keponakan-keponakan dan istrinya, dengan harapan UM dan HS berhasil mengurus masalah pembagian tanah warisan keluarganya.
Dari 2015 hingga 2021 ini tidak ada hasil apa-apa. UM dan HS malah menghilang dari tanggungjawab dan tidak menunjukkan niatan baik.
Merasa telah tertipu, Jayadi kemudian menjelaskan semua permasalahan yang dia hadapi dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Budi S Utomo SH MH CIL, Mario Andretha G SH, Lina Julianty SH, Lina Puspawati SH, untuk menangani permasalahan hukum antara dia dengan UM an HS.


Selaku kuasa hukum Jayadi, Budi S Utomo SH MH CIL dan rekan selanjutnya mengundang UM dan HS untuk mengkonfirmasi permasalahan soal pengurusan tanah warisan keluarga Jayadi kepada keduanya.
Dari penuturan Jayadi, dijelaskan bahwa penyerahan uang kepada UM dilakukan di rumahnya. “Yang menerima uang UM dan yang menulis jumlah uang yang diberikan di kwitansi adalah HS,” tutur Budi kepada wartawan.


Tim penasehat hukum berupaya mengkonfirmasi permasalahan dan berharap mereka beretikat baik, namun kedua terlapor selalu berbelit-belit dengan berbagai alasan.
Karena tidak ada niatan baik untuk penyelesaian permasalahan tersebut, Jayadi didampingi penasehat hukum kemudian membuat laporan polisi (LP) ke Polres Bekasi.
Atas laporan polisi tersebut, kini kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Jayadi oleh Polres Bekasi telah mengeluarkan SP2HP atas kasus tersebut.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada penyidik yang telah menunjukkan penanganan yang baik, profesioanal dan transparan. Selanjutnya segera menangkap UM dan HS jika sudah terpenuhi bukti-bukti kejahatan keduanya,” ucap Budi. Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selalu menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas para mafia tanah.


Hal itu ditegaskan Presiden dalam sambutannya saat penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/11/21). Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut para mafia tanah. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *