Jakarta, Jayaposnews.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang menjalin kerjasama pemberian bantuan, konsultasi dan penyuluhan hukum bagi petugas dan warga binaan dengan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) Tangerang Selatan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan DPC-PPKHI di Auditorium Sahardjo Rutan Kelas I Tangerang Selatan, Jumat (26/11/21).
Penandatanganan dilakukan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi dan Ketua DPC PPKHI Tangerang Selatan, dihadiri pejabat struktural, pegawai administrasi serta perwakilan regu pengamanan.
Dengan kerjasama ini, Fonika Affandi mengharapkan PPKHI dapat menaungi pegawai maupun warga binaan dalam masalah hukum.
“Saya harap PPKHI memberikan wawasan dan pemahaman kajian hukum serta norma-norma hukum yang berlaku di negara Indonesia. Selanjutnya petugas disini dapat memperoleh pemahaman hukum dalam mengayomi dan membimbing warga binaan dengan berpedoman kepada hak azasi Manusia (HAM),” tutur Fonika.
Seusai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum kepada pegawai dan juga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang WBP dan 20 orang pegawai Rutan Kelas I Tangerang. (Rosid)