Jakarta, Jayaposnews.co.id – Pemasangan empat alat pengukur kualitas udara oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara mendapat sambutan baik dari masyarakat.
“Kita sambut baik langkah positif dari Sudin LH Jakarta Utara yang memasang alat pengukur kualitas udara itu. Kita juga berharap agar usaha kegiatan ekonomi atau perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta yang menimbulkan polusi udara mendapat sanksi tegas dari pemerintah,” tutur Nasrullah Dompas, tokoh masyarakat Rusun Marunda, Kamis (15/4).
Ke empat alat pengukur kualitas udara bantuan dari Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu untuk mengantisipasi pencemaran udara. Alat pengukur pencemaran udara tersebut dipasang pada empat kategori lokasi pemasangan, yakni perkantoran, transportasi, industri, dan pemukiman.
“Alat sudah kami pasang sejak dua hari lalu, tepatnya pada Selasa (13/4/2022),” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakarta Utara Evi Sulistyowati dalam keterangannya di Jakarta Utara, Kamis (15/4/2022).
Menurut Evi, alat tersebut dipasang pada ketinggian 2,5 meter di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, RS Port Medical Center (PMC), PT Akebono Brake Astra Indonesia, dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Alat pengukur udara tersebut lanjut Evi, bekerja dengan parameter sampel pasif (Passive Sampler Parameter), berupa senyawa kimia Belerang Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida yang diserap oleh penyaring (filter)
Setelah diserap, kedua sampel tersebut akan diuji di laboratorium selama 14 hari yang ditunjuk Kementerian LHK. “Alat itu ada semacam filternya yang menyerap SO2 dan NO2. Nanti hasil sampel yang didapatkan diuji di laboratorium yang ditunjuk KLHK dan pada akhirnya dibandingkan sesuai parameter baku mutu,” terang Evi. (Rosid/Tulus)