Pelayanan vaksin Booster Polsek Cilincing
Jakarta, Jayaposnews.co.id – Untuk membantu masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini dan sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid 19, dan berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Polsek Cilincing membuka pelayanan gerai vaksin booster dan tersebar di 16 titik wilayah kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pelayanan kesehatan Polri ini tentunya untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan vaksinasi covid 19 tahap tiga yaitu vaksin booster.
Kapolsek Cilincing Kompol R Manurung mengatakan hadirnya layanan vaksinasi Polri dan diadakan di 16 titik untuk membantu masyarakat melakukan vaksinasi dan khususnya vaksin booster. Sebab pemerintah telah menyatakan bahwa masyarakat boleh mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijrah asalkan sudah divaksin booster.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini. Terkait syarat untuk pemudik, yaitu bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
Namun bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Manurung menghimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya dua minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan mudik lebaran.
Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 sampai 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Bagi pemudik akan dilakukan pemeriksaan random atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri. (Rosid/Tulus)