Polres Serang Tangkap Seorang Remaja Kasus Pencabulan

KAB.SERANG– jayaposnews.co.id — AF (19), remaja asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Dirinya dilaporkan lantaran melarikan diri usai melakukan perbuatan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan AF ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap di rumah korban hingga akhirnya tertarik kepada korban lalu memiliki hubungan asmara.

AF seringkali meminta kepada korban untuk berhubungan intim dan berulang kali korban melakukan penolakan. Namun tak kehabisan akal, tersangka melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.

“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza. (Usman)
Sumber: Bantennews

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *