Ditipu Sebesar Rp 3,2 Miliar,
Korban Minta Polres Bekasi Kota Tangkap Pelaku

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Pengacara Jimmy Pasaribu & Partners Attorney and Law Consultant berharap kepada Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 3,2 miliar dari hasil penjualan tanah seluas 32 hektar di Bekasi. Pelaku tersebut bernama Muhamad bin Jeran dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita meminta polisi menangkap pelaku karena perbuatan tersangka jelas sangat merugikan klien kami bernama Charles Siahaan hingga Rp 3,2 miliar,” tutur Jimmy Pasaribu kepada wartawan, Minggu (19/6/2022) di Bekasi Kota.
Jimmy menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhamad bin Jeran terhadap klienya, berawal pada Februari 2012, Charles Siahaan bertemu membuat kesepakatan dengan pelaku dalam pendanaan pengurusan kelengkapan surat-surat tanah seluas 32 hektar di dua lokasi berbeda di Bekasi. Salah satu lokasi tanah berada di Jati Asih Bekasi Kota.
Kemudian Charles dan istri bersedia mendanai biaya pengurusan kelengkapan surat-surat tanah tersebut dan membuat perjanjian dihadapan notaris pada 2014, bahwa Charles akan mendapat imbalan atau sukses fee sebesar 10 persen dari nilai hasil penjualan tanah tersebut.
“Seluruh biaya pengurusan ditanggung oleh Charles dan istri termasuk uang tunggu untuk para ahli waris. Dan uang sebesar Rp 500 juta itu diterima langsung oleh Muhamad bin Jeran selaku kuasa dari para ahli waris,” jelas Jimmy.
Sekitar bulan Juni 2019 lanjut Jimmy, klienya mengetahui bahwa tanah tersebut sudah berpindah hak atau laku di jual kepada pihak pengembang. Kemudian korban menanyakan atas penjualan tanah tersebut kepada pelaku dan sekaligus meminta haknya sesuai yang telah di sepakati bersama di hadapan notaris sebesar Rp 2,7 miliar ditambah uang tunai pengurusan surat-surat tanah tersebut sebesar Rp 500 juta.
Mengetahui korban telah mengetahui penjualan tanah dan meminta haknya, Muhamad bin Jeran kemudian terus menghilang dan tidak mau ditemui.
Selanjutnya pada 8 November 2019, Charles bersama kuasa hukumnya Jimmy Pasaribu melaporkan Muhammad bin Jeran ke Polres Bekasi Kota. Dalam proses penyelidikan ada upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian dan Muhammad sanggup memberikan hak korban hanya sebesar Rp 500 juta. Tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di notaris, dan korban menolak hasil mediasi tersebut.
Namun sangat disayangkan, dari 2019 hingga pertengahan 2022 ini, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Muhamad bin Jeran tersebut terkesan di pendam dan tidak di proses oleh Polres Bekasi Kota sebagaimana mestinya.
Korban penipuan bersama tim kuasa hukum selanjutnya pada 11 April 2022 mengajukan permononan DPO atas tersangka Muhamad bin Jeran sesuai laporan polisi Nomor LP/ 2764/K/XI/2019/Restro Bekasi Kota tanggal 8 Nopember 2019.
Atas permononan ini, Reskrim Polres Metro Bekasi memberikan jawaban resmi kepada kuasa hukum korban melaui surat Nomor : B/65/IV/2022/Restro Bks Kota perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( Sp2Hp) atas rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/2764/K/XI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 8 November 2019.
Dijelaskan bahwa tersangka Muhamad bin Jeran dengan pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi dan telah dinyatakan P21. Kepada tersangka telah dilakukan pemanggilan 2 kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Kemudian dilakukan upaya paksa dengan diterbitkanya Surat Perintah Membawa Tersangka, akan tetapi tersangka tidak berada di kediaman, dan dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan hingga saat ini, dan tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi Kota.
Jawaban Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota ini disampaikan melalui Wakasat Reskrim AKP Sutirto SH MH pada 19 April 2022. (Tulus/Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *