Barru Sulsel, www.jayaposnews.co.id – Diduga Tanah milik warga yang dirampas oleh Mafia Tanah Bernama Mamma Husain (kepala desa Neppo) dan Ranru Nuheng (Mantan Lurah Mallawa) dan Andi Ahmad Maddusila (Mantan Lurah Palanro) kejadian ini berada diwilayah Kab.Barru Kec.Mallusetasi Prov.Sulawesi Selatan. (18/7/2022)
Hasan, “Menjelaskan kronologis pada awalnya tanah milik warga untuk dijadikan Pasar tapi Latahan bersekongkol pada Mafia tanah, tanah itu dijual oleh Andi Ahmad Maddusila, kemudian ditimbun untuk bercocok tanam”. ujar Hasan
Atas dasar pengakuan si pembeli alias Andi Ahmad Maddusila, tanah yang dia beli dari Latahan seluas 1200 Meter atau 12 Are, Bila dicermati lebih lanjut luas tanah didalam sertifikat Hak Milik Nomor 00162 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan asona Kabupaten Barru tertangal 29 Desember 2007 atas nama si pembeli luasnya 537 meter persegi. ungkapnya Hasan
sedangkan didalam akta jual beli a 93 99 Mal/X1/2005 tertanggal 28 September 2005 antara Latahan dengan Pembeli luasnya adalah 12 are ( 1200 meter persegi) sehingga terjadi perbedaan luas antara sertifikat dengan Akta Jual Beli. tambahnya Hasan
Saya berharap kepolisian bisa kerja dengan tegas sesuai To Poxinya selaku aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku Mafia Tanah, karena jika hal ini tetap dibiarkan bisa jadi mereka akan melakukan kembali dikemudian hari. pungkasnya Hasan.
(Rosid/Yuyun Yuliana)