Aturan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022 Harus Ditegakkan,
Ilham Abu Bakar Tolak Hasil Mediasi Permasahan Pemilihan Ketua RT 002 RW 022 Kelapa Gading Barat

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Mediasi perselisihan hasil pemilihan Ketua RT02 RW 022 Rawa Sengon Tanah Merah di Aula kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditolak salah seorang kandidat calon ketua RT yang maju bersaing sebagai calon. Penolakan itu terjadi karena pihak panitia bersama salah satu calon dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilihan.
Pertemuan yang di inisiasi Lurah Kelapa Gading Barat H Abdul Buang pada Kamis (28/7/2022) ini, calon yang digugat dan juga sebagai pemenang dalam pemilihan RT 002 RW 022 pada 27 Juni 2022, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara colon atas nama nomor urut 2 atas nama Ilham Abu Bakar selaku penggugat atau yang mengajukan gugatan ke Lurah Kelapa Gading Barat menghadiri pertemuan.
Ilham Abu Bakar kepada wartawan menjelaskan bahwa pada surat undangan pihak kelurahan tercatat pihak-pihak yang diundang antara lain, Ketua RW 022, Ketua RT 002 RW 022, Panitia Pemilihan Ketua RT 002 RW 022, Ilham Abu Bakar, Babinsa dan Binmas Kelapa Gading Barat, Ketua dan LMK RW 022 Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Dia mengaku bingung dan heran kenapa dalam undangan pihak kelurahan dan ditandatangani oleh Lurah Kelapa Gading Barat H Abdul Buang, tidak mencantumkan nama Nurayda selaku calon dalam pemilihan Ketua RT 002 RW 022 yang juga sebagai pemenang pemilihan sebagaimana yang disampaikan atau diumumkan panitia pemilihan.
“Saya menolak hasil pemilihan itu karena panitia tidak melaksanakan tata cara pemilihan dengan benar sesuai aturan tata tertib yang sudah dibuat dan disepakati bersama dengan 3 kandidat yang maju pada pemilihan calon Ketua RT 002 Rawa Sengon pada 26 Juni 2022 itu,” terang Ilham Abubakar.
Ilham mengaku kecewa pada pertemuan yang di inisasi Lurah Kelapa Gading Barat itu karena tidak hadirnya pemenang pemilihan Ketua RT 02 yang digugatnya karena dinilai telah melakukan kecurangan bersama panitia. “Saya kecewa dengan sikap pak lurah yang tidak tegas, dimana pada pertemuan saya bersama perwakilan warga RT 002 sebelumnya, Lurah H Abdul Buang mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT 002 harus sejalan dengan aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022,” tandas Ilham.
Pada pertemuan ini lanjut Ilham, pihak panitia jelas mengakui bahwa mereka ada melakukan kesalahan namun tetap mengakui calon pemenang pemilihan Ketua RT 002 adalah Nurayda. Disisi lain, Lurah Kelapa Gading Barat H Abdul Buang pada pertemuan yang di inisiasinya itu mempersilahkan calon yang keberatan atas hasil pemilihan itu untuk menempuh jalur hukum lainya.
Dia mengaku kecewa dan tidak menerima hasil pertemuan itu, dimana pihak panitia mengatakan jumlah pemilih yang bermasalah hanya ada 10 pemilih. “Silahkan pak Ilham mengambil mengambil suara 10 peserta pemilih itu, namun pemilihan tidak akan di ulang kembali,” ungkap Ilham menirukan ucapan panitia dalam pertemuan itu.
Diberitakan sebelumnya, Ilham Abubakar didampingi sejumlah warga Rawa Sengon menemui Lurah Kelapa Gading Barat H. Abdul Buang, Kamis (21/7/22) menyampaikan permasalahan dan bukti dugaan terjadinya manipulasi data pemilih pada pemilihan ketua RT Rawa Sengon pada 26 Juni 2022 lalu.
Pihak kelurahan lanjut Ilham, akan menindaklanjuti semua permasalahan yang terjadi pada pemilihan RT 002 Rawa Sengon dengan mengundang atau memanggil pihak panitia dan calon yang maju ke kantor kelurahan minggu depan.
“Saya menemui pak lurah, bukan soal kalah menang pada pemilihan ketua RT 002 Rawa Sengon. Tapi karena tata tertib yang dibuat dan disepakati bersama tidak dijalankan dengan baik dan benar oleh panitia pemilihan dan salah satu calon. Aturan dan hukum harus ditegakkan agar ke depan tidak lagi terjadi kecurangan pada pemilihan ketua RT serupa,” tandas Ilham.
Sementara itu Lurah Kelapa Gading Barat, H Abdul Buang mengatakan pemilihan Ketua RT maupun RW di wilayah DKI Jakarta jelas ada payung hukumnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Berdasarkan Pergub tersebut lanjut Abdul Buang, pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan RT dan selanjutnya disahkan oleh lurah berdasarkan hasil musyawarah RT.
Untuk ketua panitia adalah dari unsur RW 1 orang, dari unsur RT 2 orang sebagai sekretaris dan anggota dan kemudian dari tokoh masyarakat 2 orang sebagai anggota panitia.
Panitia menetapkan tata tertib pemilihan yang mengatur tahapan atau tata cara pemilihan, hak suara pemilih dalam musyawarah RT berikut waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan. Kemudian hasil pemilihan dituangkan dalam format berita acara dan disampaikan panitia kepada lurah untuk ditetapkan dengan keputusan lurah.
Warga selaku pemberi hak suara harus jelas terdaftar sebagai pemilih tetap sebelum memberikan hak suaranya kepada calon pilihanya. Tata tertib pemilihan itu harus dipatuhi oleh panitia dan para calon ketua RT karena aturan itu adalah dibuat bersama dalam musyawarah RT dan tidak boleh bertentangan dengan Pegub DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022.
“Kita akan panggil panitia dan para calon ketua RT 002 Rawa Sengon Minggu depan untuk duduk bersama di kantor kelurahan untuk mengetahui dan mencari solusi jika ada kecurangan pada pemilihan itu. Yang jelas, pemilihan ketua RT harus sesuai dengan Pergub DKI Nomor 22 tahun 2022 itu,” jelas Abdul Buang, Kamis. (Rosid/Tulus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *