Cikarang, www.jayaposnews.co.id – (03/09) Terkait kebijakan pemerintah yang di tetapkan pada tanggal 03 September 2022 pukul 14.30.WIB tentang penyesuaian tarif BBM.
Kapolsek Cikarang Barat KomPol Triesno saat melakukan pemantauan keamanan di SPBU menurut 34-17544 jln Imam Bonjo Cikarang Barat mengatakan kepada awak media berkata ” kami jajaran POLRI dan TNI serta partisipasi dari masyarakat bersama-sama menjaga dan mengamankan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk penyesuaian tarif BBM terbaru. Alhamdulillah di wilayah kami kegiatan masyarakat berjalan lancar. Masyarakat juga sudah memahami terkait kebijakan pemerintah tersebut “.

Mainan Irawan selaku Pengawas SPBU 34-17544 Cikarang Barat menjelaskan bahwa ” kami (petugas SPBU) tetap berpedoman pada kebijakan yang sudah di putuskan pemerintah “.
” Dan untuk pengisian pertalite bagi pengguna kendaraan roda dua tidak ada pembatasan kuota namun tetap harus mempergunakan aplikasi my Pertamina. Untuk pembelian BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan barang non tangki tetap harus sesuai data plat nomor kendaraan dan terdaftar pada aplikasi My Pertamina dengan kuota 200liter/hari/unit kendaraan ” imbuh Irawan.
Hidayatulloh selaku petugas keamanan SPBU mengatakan kepada awak media ” saya mengucapkan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada aparat kepolisian Polsek dan Koramil Cikarang Barat karena telah membantu mengamankan situasi di area SPBU dalam mengurai antrian kendaraan dan meredam penggunaan kendaraan bermotor yang sempat protes karena belum mengetahui adanya kenaikan harga BBM “.
Pandu warga Cikarang saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan ” menurut saya sebagai pengguna BBM jenis pertalite memang sangat terasa dampaknya karena harus mengeluarkan tambahan biaya dan juga akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok “
(Rosid/Yuyun Yuliana)