Polsek Pademangan Menangkap pelaku pencurian di Sebuah Ruko Pademangan Jakarta Utara

Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 4 (empat) orang keseluruhan yaitu dengan peran masing-masing dalam perkara pencurian Senin (10/10/2022).Yang terjadi di Ruko Grand Boutique Blok A No 17 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara Senin (28/9/2022).

Atas dasar Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pademangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ASMAN HADI, SH.,MH melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama SB, berdasarkan keterangan saksi di TKP dan rekaman CCTV kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dari keterangan pelaku SB dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku lainnya yaitu pelaku AR, KM, dan WN masing-masing di tempat yang berbeda.
dari keterangan pelaku SB,AR dan KM bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku, kemudian ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polsek Pademangan untuk diproses selanjutnya.

Aparat kepolisian polsek pademangan menghimbau kepada pemilik dan karyawan Agar untuk setiap pemilik ruko atau pelaku usaha disarankan untuk memasang kamera CCTV di Gudang masing-masing pemilik ruko,Waspada Terhadap orang yang Tidak Dikenal.
Pihak keamanan Ruko untuk ditingkatkan patroli dilingkungan sekitar ruko pada jam dimana rawan terjadi tindak pidana pencurian.
(Rosid/Yuyun Yuliana)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *