Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Bangunan pos keamanan di wilayah Kecamatan Cilincing diduga tidak memiliki IMB, bangunan tersebut telah dikerjakan di atas lahan milik Bulog di Marunda baru RW 03 Cilincing Jakarta Utara.
Lantaran kurang pengawasan dari pihak instansi terkait, tanah Milik Bulog tersebut telah di bangun tanpa adanya izin bangunan.

Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IMB, bahwa setiap pembangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainya di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IMB sebelum dilaksanakan pembangunannya.
Bangunan pos jaga ini juga didirikan dekat pinggir kali yang semestinya merupakan bantaran kali milik Sumber Daya Air Pemkot Administrasi Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi Danru satpam keamanan bulog bapak arpan telah berkoordinasi dengan ibu elisa selalu pengurus Bulog untuk menghentikan pembangunan.
Begitu pula Satpol pp marunda menghimbau ke satpam dan para pekerja bangunan agar menghentikan pembangunan pos keamanan tersebut.
(Rosid/Yuyun Yuliana)