Mapolsek Tanjung Priok Ungkap Kasus Perampokan disertai Penganiayaan

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 17.00 wib bertempat di halaman Mapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara telah berlangsung Press Release Ungkap Kasus Perampokan disertai penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang mana terjadi di Jalan Griya Elok Blok N-3 / 64 Rt.06/20 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol M.Yamin menjelaskan bahwa Aksi pembunuhan yang dilakukan seorang sopir berinisial HR (36) menggegerkan warga di Perumahan Griya Inti Sentosa, Jakarta Utara.

Sopir tersebut menyiksa M (76) hingga meninggal dunia dan R (66) tak berdaya di rumahnya pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 15.00.

Kompol M. Yamin mengatakan, kejadian dilatarbelakangi dendam dan rasa sakit hati.

Pelaku mengaku sakit hati setelah mengantar R, ia pulang dan menyekap M yang berada di rumah.

Kapolsek Tanjung Priok menjelaskan, M dibekap menggunakan masker di dalam rumah sekitar pukul 16.00 WIB.

“Di sela-sela penyekapan, pelaku HR sempat memukul rahang M sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa,” tutur AKP Bryan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Singkat cerita, R atau korban kedua pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Inti Sentosa setelah waktu salat isya.

R mulai curiga setelah mengetahui kondisi gerbang terkunci, padahal pelaku HR dan M diketahui berada di dalam rumah.

Kepanikan R memuncak karena M tidak bisa dihubungi, ia meminta tolong tetangganya untuk membuka gerbang

Setelah merusak pintu gerbang, tetangga mendampingi R masuk ke dalam rumah yang kondisinya gelap gulita.

Saat naik ke lantai dua, tiba-tiba R dan tetangganya diserang oleh pelaku HR.

Keduanya langsung lari keluar rumah untuk minta tolong ke warga sekitar yang sudah mengepung rumah R.

“Pelaku tak bisa melarikan diri karena saat itu rumah R sudah dikepung oleh warga kompleks,” tambah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Para warga komplek langsung menghubungi Polsek Tanjung Priok lalu mengeledah dan mencari keberadaan HR.

“Pelaku ditemukan di rooftop rumah sambil membawa tas milik korban yang berisi barang berharga,” lanjutnya.

Pelaku HR juga berkeinginan menguasai seluruh harta benda milik majikannya karena terlilit hutang sebanyak 50 juta rupiah.

Motif pelaku HR melakukan hal tersebut dikarenakan dirinya sering dihina dan tak diperlakukan baik oleh korban R.

Barang bukti yang diamankan antara lain sweater warna hitam, 2 buah gigi, 2 buah liontin, sebuah gelang dan sebuah tas warna ungu

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Rosid/Yuyun Yuliana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *