Diduga Cemarkan Nama Baik, Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Laporkan Media Online C ke Polres Jakarta Utara

JAKARTA, www.jayaposnews.co.id – Rosid Kabiro Jaya Pos News Jakarta Utara Laporkan Media Online C Ke Polres Jakarta Utara, hal ini di benarkan Oleh Rosid saat di hubungi media.

Pada hari Selasa 10 Januari 2023 Rosid dan Kuasa Hukum Kpt Budi Setiyo Utomo S.H,M.H,CIL dari kantor hukum Bisma Raya & Partner sudah memberikan Surat tanda pengaduan menjadi Laporan di Polres Jakarta Utara, Kamis (10/1/2023) Polres Jakarta Utara.

Melalui rilisnya Rosid yang didampingi oleh lawyer Budi Setiyo Utomo S.H,M.H,CIL minta agar UU IT pencemaran nama baik saya dan istri saya di naikan menjadi laporan dan hal ini sudah di terima oleh Polres Jakarta Utara.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Ia pun meminta agar polisi memberikan keadilan buat saya dan istri saya , agar nanti di pengadilan bisa mem buktikan mana yang salah mana yang benar.

Kejadian ini mendapatkan tanggapan Ketua Umum AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia).

Ketum Andi mengatakan bahwa semua Organisasi itu harus punya prinsip ketika keluarga jurnalis terzolimi apalagi di fitnah lalu di jatuhkan nama baiknya , atas dasar hukum harus ditindaklanjuti, dan menghimbau kepada Dewan Pers untuk menertibkan media – media Oknum – Oknum yang mengaku Media dilapangkan, dan ia pun menghimbau kepada penegak hukum terutama kepada Polres Jakarta Utara menyikapi hal ini dan mengambil langkah hukum agar tidak lagi timbul lagi korban berikutnya demi terciptanya Kamtibmas, apalagi mendekati pesta demokrasi yang di khawatirkan akan lebih merajalela.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Bang John wartawan senior Jakarta Utara yang sepakat dengan apa yang di katakan ketua umum AWI, ia menganggap ini pelecehan dan pencemaran nama baik dan harus di tuntaskan “.

Edo Media TNI POLRI yang juga Ketua MIO Jakarta Utara yang selama ini mengikuti perkembangan terkait pencemaran nama baik Rosid dan Istri oleh media Online C , ia memberikan masukan bahwasanya silahkan tim LBH dari Media Online C untuk bertemu menjawab somasi klarifikasi dari kuasa hukum Rosid Bisma Raya oleh pak Kapten Budi, dan di temani redaksi dari inisial R dan H dari pimpinan Redaksi.

Dan tinggal mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, tutup Edo.
(Tasiran)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *