KAMARUDDIN SIMANJUNTAK: MINTA KAPOLDA UNTUK HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PEMBELI APARTEMEN YANG DIREKAYASA

Jakarta, www.jayaposnews.co.id – PAKUWON GRUP Pembeli yang sudah melunasi kewajibannya sejak 11 tahun yang lalu, beritikad baik, dan mengikuti aturan hukum, bukannya mendapatkan hak-haknya justru malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Ike Farida selaku pembeli justru dilaporkan atas tuduhan sumpah palsu dan dijadikan tersangka. Pembeli yang tidak bersalah justru ditindas oleh pihak pengembang, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Laporan PT EPH terhadap Ike pun diproses kilat oleh kepolisian.Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan PMJ kepada pengembang. Oleh karenanya, meminta agar penyidik untuk bersikap profesional dan jujur, tidak boleh pilih kasih dan memihak baik dalam proses penyelidikan maupun proses hukum lainnya.

TUDUHAN TIDAK BENAR, NAMUN DIPROSES KILAT OLEH KEPOLISIAN
Selama 11 tahun lamanya, tanpa henti Ike Farida memperjuangkan unit apartemen yang dibeli dan dibayar lunas sejak 30 Mei 2012 dari pengembang, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan PT Pakuwon Jati, Tbk.. Apartemen yang seharusnya menjadi haknya hingga kini tak kunjung didapatkan. Hak jual beli baik secra de facto dan de jure sama sekali tidak didapatkannya. Justru malah ditindas dan dikriminalisasikan oleh pihak pengembang.

Sebelumnya, Ike melaporkan pihak PT EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan, dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Namun, kasusnya dihentikan secara kilat dan berakhir pada SP3 meskipun Alexander Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian kasus LP No LP/2621/X/2012/PMJ/Ditreskrimum yang dilaporkan Ike sangat janggal dan menimbulkan
dugaan kuat bahwa ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.

Meski Ike telah memenangkan gugatan kepada PT EPH dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Putusan MA RI No. 53 PK/Pdt/2021, putusan tersebut dianggap sebagai angin berlalu saja karena PT EPH yang kalah justru melaporkan balik Ike ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan sumpah palsu dalam persidangan terkait penemuan bukti baru (novum). Tuduhan sumpah palsu kepada Ike sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang cukup. Fakta bahwa Ike tidak menemukan novum dan melakukan sumpah palsu sudah jelas buktinya. Ike sama sekali tidak pernah bersumpah di hadapan pengadilan sebagai penemu novum maupun memberikan perintah kepada kuasa hukumnya untuk melakukan sumpah palsu.

Penyidik pun juga salah mengartikan Pasal 242 KUHP yang dituduhkan kepada Ike. Pasal 242 KUHP umumnya digunakan sebagai tindak lanjut kekuasaan hakim sebagaimana ketentuan Pasal 174 KUHAP, adapun yang berwenang melakukan penilaian terhadap sumpah palsu adalah Hakim Ketua. Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk menentukan apakah sebuah sumpah itu palsu atau bukan. Pembuktian sumpah palsu harus sesuai dan melalui prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Ike selaku pembeli yang sudah mengikuti hukum yang berlaku dan memenangkan berbagai putusan gugatan yang final dan mengikat semakin menegaskan bahwa dirinya lah yang tidak bersalah. Penetapan tersangka dan bahkan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah hal di luar nalar yang tidak bisa diterima sama sekali. Penetapan Ike sebagai DPO tidak lain hanya akal-akalan agar praperadilan yang sedang diajukan Ike atas Laporan Polisi kepada PT EPH atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dihentikan PMJ ditolak Majelis Hakim. Mengingat berdasarkan SEMA No. 1 tahun 2018, DPO atau keluarganya yang mengajukan praperadilan wajib ditolak. Tak gentar melawan ketidakadilan, Ike meminta perlindungan hukum dari Kemenkumham, DPR RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch, hingga Presiden karena Hak Asasi

Manusia untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan orang asing, dan hak Ike lainnya telah direnggut dari tangannya.

Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.,demi keadilan dan kepastian hukum merekomendasikan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran untuk melakukan evaluasi guna menghentikan penyidikan laporan PT EPH yang menuduh Ike melakukan sumpah palsu. Rekomendasi ini muncul karena adanya Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.

Atas kriminalisasi yang dilakukan oleh POLDA METRO JAYA, Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas membela dan memperjuangkan hak Ike, “Saya merasa terpanggil dan menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Bagaimana bisa Ike dijadikan tersangka sumpah palsu dan memalsukan dokumen. Ike ini gak sumpah atau nyuruh orang lain sumpah di hadapan pengadilan.

Semua dokumen dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berkaitan, jadi tidak ada dokumen yang menyalahi aturan apalagi palsu. Perjanjian kawin Ike yang dipermasalahkan ini sudah didaftarkan di KUA Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Kasus ini seperti cipta kondisi, seperti diada-adakan padahal tidak ada. Ike, seorang advokat dan doktor hukum yang menaati serta mengerti hukum saja bisa dikriminalkan apa lagi para rakyat Indonesia lainnya yang masih awam.”Kamaruddin turut menyampaikan bahwa “Pihak pengembang ini acuh dengan kemenangan Ike

dan enggan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Pengembang seakan-akan lebih berkuasa ketimbang negara. Aturan maupun putusan hukum negara yang berlaku ini tidak dipedulikan dan dilakukan. Apabila tidak mau menaati aturan negara ini, mending keluar dari negara ini saja!” tegasnya. Kamaruddin juga meminta agar kasus ini ditransfer ke Wassidik Bareskrim Polri agar penanganan kasusnya lebih adil, objektif, dan tidak memihak Oleh karena itu, kepolisian sebagai penegak hukum garda terdepan harus mengevaluasi kembali perkara ini untuk dihentikan karena proses penetapan tersangka ini keliru besar.

Yang salah bukanlah pembeli, melainkan pihak pengembang. Rentetan ketidakadilan yang didapatkan oleh Ike seharusnya membuat frustasi para aparatur penegak hukum. Ike selaku korban yang tidak bersalah justru terus-terusan dipermainkan dan ditindas oleh kebengisan para penguasa. Bukankah seharusnya kepolisian membela pihak yang benar, bukan membela pihak yang dapat mempermainkan dan menyalahi hukum. Untuk itu, kepolisian harus segera mengusut tuntas serta mengevaluasi perkara ini guna dihentikannya laporan yangmerugikan korban serta menciderai hukum Indonesia.

Rosid/Yuyun

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *