Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Menindaklanjuti kasus pencurian listrik dalam proyek pekerjaan RTH Taman Sindang di wilayah Koja Jakarta Utara, di duga pihak CV. Sumber Bakti telah di bayarkan oleh suku dinas pertamanan dqn hutan kota Jakarta Utara.
Pencurian listrik yang di lakukan di benarkan oleh pengawas lapangan Manggala yang di komfirmasi langsung pada 13/12/2022 lalu mengatakan “Kami gunakan ini di karenakan mesin generator kami rusak, maka kami coba mengambil aliran listrik dari pos tersebut?”
Bahwa perlu di ketahui PT. Sumber Bakti yang dipercaya mengerjakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Jalan. Sindang, Kecamatan Koja, dengan Nilai Pagu Paket Rp. 2.404.001.830,00
Nilai HPS Paket Rp. 2.344.118.862,00, waktu kerja dikontrak mulai 21 Oktober 2022 waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja (21 Oktober hingga 19 Desember 2022).
Oleh karena itu Indra Suci salah satu warga Koja dan juga aktivis gerakan muda anti korupsi saat di komfirmasi terkait dengan dugaan pencurian listrik mengatakan “Saat ini saya katakan DUGAAN walaupun sudah di akui oleh pengawasnya langsung dan mengatakan kebenaran dengan pencurian listrik, semua itu di buktikan saat adanya pemeriksaan langsung oleh pihak yang berwenang”.
“Semua proyek pemerintaha yang mengandung penggunaan APBD, seharusnya pihak kejaksaan wajib adanya PENGAWASAN. Oleh karena itu saya berharap pihak pengawasan dari Kejaksaan Jakarta Utara TIDAK MASUK ANGIN dalam permasalahan proyek RTH Sindang”, tambah Indra kepada media siarnasional.com pada kamis 19/01/2023.
Setelah siarnasional.com menghubungi kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Christian T Hutagalung terkait dengan ada dugaan pekerjaan kontraktor dari PT. SUMBER BAKTI yang melakukan pencurian listrik dalam pekerjaan RTH di jalan Sindang Jakarta Utara hingga kini tidak bisa menjawab.
Dalam dugaan tersebut bahwa PT. Sumber Bakti adalah pemenang lelang pekerjaan RTH di Jakarta Utara dari LPSE DKI Jakarta, tetapi di duga telah terindikasi Kasus Pidana UU Nomor 30 tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat 3 yang intinya adalah ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dengan mencuri aliran listrik langsung tanpa adanya izin dari pihak berwenang.
Rosid