Delapan Tahun Hidup Bersama,
Yanti Sedih Didakwa Melakukan Penggelapan Mobil

Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Pasangan kekasih yang sudah 8 tahun berpacaran dan hidup sudah seperti suami istri harus mengakhiri hubungan baik mereka yang sudah berlangsung lama dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Keduannya adalah Rudi dan Yanty. Awal perselisihan keduanya diawali Yanti dituduh Rudi melakukan penggelapan 1 unit mobil yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan Rudi tersebut diproses pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja persidangan PN Jakarta Utara.
Dalam sidang kasus ini, Yanty duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan. Kemudian diketahui bahwa keduanya selama 8 tahun bersama sama dalam pekerjaan dan sudah bersatu kayak sebuah keluarga suami istri walau belum memiliki surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka berdua memiliki dua unit mobil cooper, yang satu atas nama Yanty dan satunya atas nama Rudi. Pada satu waktu, Rudi membalikkan mobil atas nama Yanty menjadi atas namannya.
Mengetahui mobil yang sebelumnya atas namannya, Yanti kemudian membalikkan atas nama kepemilikan mobil tersebut kembali atas namannya. Pergantian nama inilah kemudian Rudi mempolisikan Yanti dengan laporan kasus dugaan penggelapan Pasal 372.
Munurut kuasa hukum Yanti, Advokat Galih Rakasiwi di PN Jakarta Utara dalam eksepsi yang dibacakan pada 31 Januari 2023 diungkapkan bahwa selama 8 tahun hubungan mereka sudah seperti suami istri. Rudi sudah dua kali memaksa Yanty untuk menggugurkan kehamilannya.
Yanty tidak mampu untuk menolak permintaan Rudi, dan setiap menggugurkan kandungan Rudi selalu melakukan kekerasan, namun Yanti tidak dapat melakukan perlawanan dikarenakan ia mengharapkan mereka sudah menjadi suami isteri. Bahkan Rudi selalu mengiming-imingi akan jadi suami isteri.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Togi Pardede dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktafia.
Salah seorang pengunjung sidang yang mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa kepada wartawan, mengatakan kalau anak perempuannya mengalami kejadian seperti yang dialami terdakwa Yany, ia akan menghabisi nyawanya pelapor Rudi.
Terdakwa Yanti katanya nampak sedih atas perbuatan Rudi yang dianggap biadab. Bahkan keluarga Yanti mengatakan kasus ini sudah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Pembunuhan Janin yang di kandungan Yanti. Sidang selanjutnya akan dibuka kembali pada 7 Februari 2023.

Rosid

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *