Sidang perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti di PN Jakut.
Jakarta,Jayaposnews.co.id – Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utata di gelar, Senin (20/2/2023). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Togi Pardede mengungkapkan Yanti didakwa menggelapkan satu unit mobil yang diakui terdakwa miliknya sendiri.
Pengakuan itu dikemukakan terdakwa melalui sidang gugatan perdata yang diajukan Yanti dan sudah tahap sidang mediasi dengan mantan pacarnya bernama Rudi. Sejumlah wartawan yang mengikuti persidangan, menilai bahwa kasus ini sejatinya adalah kasus perdata sebab Yanti dan Rudi sudah hidup bersama selama 8 tahun seperti suami istri. Yanti dituduh dan dilaporkan Rudi ke polisi telah menggelapkan satu unit mobil dipakai terdakwa selama berpacaran dan mobil tersebut sah milik Yanti.
Putusan sela yang dibacakan Togi Pardede dinilai tidak mempertimbangkan esepsi atas laporan Yanti kepada pinasehat hukumnya yang di bacakan minggu lalu pada sidang sebelumnya. Dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan perkara akan dilanjutkan dalam pemeriksaan saksi saksi dan juga saksi pelapor yakni Rudi.
Dalam esepsi penasehat hukum terdakwa, hakim dinilai tidak berhati nurani sebab dakwaan jaksa dengan pasal 372 disetujui hakim, dimana seharusnya menjadi kasus perdata. Yanti bukan menggelapkan mobil milik Rudi, sebab keduannya adalah pasangan kekasih yang sudah 8 tahun berpacaran dan hidup sudah seperti suami istri.
Mereka harus mengakhiri hubungan baik yang sudah berlangsung lama dalam ruang sidang PN Jakarta Utara.
Awal perselisihan keduanya diawali ketika Yanti dituduh Rudi melakukan penggelapan 1 unit mobil yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan Rudi tersebut diproses pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja persidangan PN Jakarta Utara.
Dalam sidang kasus ini, Yanti duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan. Kemudian diketahui bahwa keduanya selama 8 tahun bersama sama dalam pekerjaan dan sudah bersatu kayak sebuah keluarga suami istri walau belum memiliki surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka berdua memiliki dua unit mobil cooper, yang satu atas nama Yanti dan satunya atas nama Rudi. Pada satu waktu, Rudi membalikkan mobil atas nama Yanti menjadi atas namannya.
Mengetahui mobil yang sebelumnya atas namannya, Yanti kemudian membalikkan atas nama kepemilikan mobil tersebut kembali atas namannya. Pergantian nama inilah kemudian Rudi mempolisikan Yanti dengan laporan kasus dugaan penggelapan Pasal 372.
Munurut kuasa hukum Yanti, Advokat Galih Rakasiwi di PN Jakarta Utara dalam eksepsi yang dibacakan pada 31 Januari 2023 diungkapkan bahwa selama 8 tahun hubungan mereka sudah seperti suami istri. Rudi sudah dua kali memaksa Yanti untuk menggugurkan kehamilannya.
Yanti tidak mampu untuk menolak permintaan Rudi, dan setiap menggugurkan kandungan Rudi selalu melakukan kekerasan, namun Yanti tidak dapat melakukan perlawanan dikarenakan ia mengharapkan mereka sudah menjadi suami isteri. Bahkan Rudi selalu mengiming-imingi akan jadi suami isteri.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini Togi Pardede dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktafia.
Salah seorang pengunjung sidang yang mendengarkan putusan mengatakan bahwa hakim tidak berhati nurani dalam memutus perkara. Semetara dalam eksepsi kuasa hukum, Rudi yang dianggap biadab. Bahkan keluarga Yanti mengatakan kasus ini sudah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Pembunuhan Janin yang di kandungan Yanti di gugurkan. (red)