Sidang Kasus Penggelapan Mobil di PN Jakut
Rudy Akui Beli Mobil Bersama Atas Nama Terdakwa Yanti

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Setelah dua kali mangkir pada sidang sebelumnya, akhirnya Rudy sebagai saksi korban yang juga sebagai pelapor hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/3/2023). Sidang kasus penggelapan mobil mewah atas nama terdakwa Yant ini, berlangsung hampir 1,5 jam sejak pukul 12.00 – 01.30 WIB untuk mendengar saksi korban dan ke empat saksi yang dihadirkan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH, Rudy dalam kesaksiannya mengakui memiliki hubungan khusus dan serius dengan terdakwa Yanti. Bahkan, sepanjang hubunganya selama 8 tahun (2013-2021), pernah membeli mobil bersama atas nama Yanti (Mercedez Ben) dan kemudian dibalik nama atas nama dirinya, yakni pelapor Rudy.
Bukan hanya itu saja, atas pertanyaan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, Rudy tak memungkiri bahwa dirinya pernah ikut mengantar terdakwa Yanti ke rumah sakit, karena mengalami keguguran. Rudy sendiri malah menjelaskan bahwa Yanti memang benar hamil dengan kondisi janin bayi berumur antara 5 atau 6 minggu.
Fahmi pun mempertanyakan terkait hubungan saksi korban sekaligus pelapor Rudy dengan terdakwa Yanti. Pertama terkait soal keuangan yang tidak ada auditingnya, karena menurut keterangan justru Rudy mengaku sebagai pimpinan dan Yanti menjadi bawahan. Kedua, juga soal pembelian dua mobil, Mercedez Ben dan Mini Cooper.
Rudy dalam keterangannya sebagai saksi korban, mengakui kalau pembelian dua mobil mewah tersebut melalui cara kredit. Untuk Mercedez Ben di BPKB atas nama Yanti, sedang Mini Cooper atas nama Rudy. Sebelum hubungan keduanya tak harmonis sebagai pasangan yang tinggal serumah selama 8 tahun tanpa perkawinan itu, Yanti seperti dituturkan Rudy ‘dipinjami’ mobil Mini Cooper untuk mendukung pekerjaannya bidang agency asuransi.

Untuk ke-4 saksi dari pihak Rudy, antara lain Ikhsan, Siyanti, Herianto dan Santi Lin. Mereka mengaku ada yang sebagai rekan bisnis Rudy (Herianto dan Ikhsan), Siyanti sebagai karyawati bidang keuangan di PT Bersatu Menggapai Impian (BMI) milik Rudy serta Santi Lin yang diakui sebagai tunangan Rudy saat ini.
Pihak Rudy pun sempat terdiam sejenak manakala kuasa hukum terdakwa Yanti, yakni Fahmi Bachmid mempertanyakan terkait ada pengalihan dana atas nama Yanti senilai Rp 3,6 miliar dan atas nama Yunita (adik Yanti) sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu kuasa hukum lain dari terdakwa Yanti, Reza Mahendra SH, juga mencecar pertanyaan kepada para saksi. Antara berita acara pidana (BAP) dengan keterangan saksi-saksi di sidang Senin (6/3/2023) bertolak belakangan. Artinya, kehadiran mereka bisa diindikasikan memberikan keterangan palsu. Begitu pula, Santi Lin yang sebenarnya tidak tahu menahu, tiba-tiba dihadirkan sebagai saksi.
Ketua Ketua Majelis Hakim Togi Pardede menyampaikan bahwa untuk sidang berikutnya pada Kamis (9/3/2023). Agendanya masih untuk mendengar saksi-lain, baik dari pihak saksi korban yang sekaligus pelapor maupun dari terdakwa Yanti. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *