Saksi Dalam Kasus Penggelapan Mobil di PN Jakut Tidak Hadir

Jadwal sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara pada Senin (13/3/2023).

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Sidang lanjutan kasus penggelapan mobil mewah merk mini cooper dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali ditunda.
Ketua Majelis Hakim Togi Pardede yang menyidangkan perkara dengan Jaksa Penuntut Umum Erma pada Senin (13/3/2023), tuduhan penggelapan mobil mewah tersebut mulai terkuak berkat kehadiran dua orang saksi, masing-masing Yunita (adik terdakwa) dan Yudianto (kakak terdakwa).
Untuk mendengarkan keterangan satu orang saksi lagi dijadwal pada Kamis (16/3/2023), namun tanpa ada penundaan di ruang sidang, pengacara mengarah pulang tanpa alasan yang jelas dan agenda sidang jadi abu abu.
Untuk sidang pada Senin (20/3/2023), hakim memerintahkan persidangan mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Kemudian jadwal persidangan selanjutnya pada Kamis (23/3/2023) pembacaan tuntutan, pada Senin (27/3/2023) Peledoi, pada Kamis (30/3/2023) Tanggapan Jaksa. Kemudian pada Senin (2/4/2023) harus vonis sebab masa tahanan terdakwa habis. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *