Polda Metro Jaya kembali Ungkap Jutaan Butir Obat Illegal Internasional

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Puluhan juta butir pil Tramadol dan Hexymer yang tersimpan di sebuah gudang yang berada diwilayah Kedoya Jakarta Barat, diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, adanya Puluhan juta butir tersebut berasal dari India yang ditransit di Singapura sebelum masuk kewilayah Indonesia.

Pengungkapan gudang penyimpanan jutaan butir pil Tramadol dan Hexymer bermula dari penangkapan remaja yang terlibat aksi tawuran yang setelah dites urine teryata positif memakai narkoba.

“pengungkapan ini diawali dari hasil kegiatan patroli dan cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres metro Jakarta Barat, yang telah berhasil mengamankan beberapa pemuda yang tadi disampaikan melakukan tawuran, dari situ dilakukan interogasi mendalam dan ternyata mengkonsumsi obat-obat seperti ini,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (03/05/2023).

“Selanjutnya kepolisian Polres metro Jakarta Barat kembali melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus ini.

Suyudi menuturkan, pengungkapan gudang penyimpanan tersebut sangat penting karena dapat menekan angka kriminalitas lantaran obat-obatan tersebut dapat memicu terjadinya kejahatan.

“Jadi penangkapan ini amatlah sangat penting untuk kita khususnya Polda Metro Jaya dan jajaran untuk dapat menekan angka kriminalitas khususnya tawuran dan pembegalan atau curas di jalan,” jelasnya.

Tiga orang pelaku dalam kasus tersebut berinisial KHK (55), AK (38), dan AAM (38) dengan barang bukti sebanyak 37.418.000 butir pil Tramadol dan Hexymer dengan taksiran harga mencapai Rp 497 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Rosid

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *