Jakarta, Jayaposnews.co.id – Lahan kolong Tol Cibitung Cilincing milik Kementerian PUPR di wilayah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara oleh oknum pengoplos minyak dijadikan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dari pengamatan wartawan dilapangan, ditemukan sebuah mobil unit boxe col disel terparkir sambil memindahkan solar bersubsidi ke unit tanki berukuran 8000 L pada Kamis (13/5/2023). Lokasi penimbunan BBM tersebut, yakni kolong tol Kampung Bambu Kuning RW 012, dekat kantor proyek Waskita di Marunda.
Kegiatan penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut adalah usaha ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat dan harus diperangi. Walau dilokasi area lahan tol itu jelas terpampang plang bertuliskan Tanah Milik Negara, dilarang masuk dan memanfaatkan dan tertera juga ancaman pidana. Namun pihak penimbun BBM tetap saja mengabaikan dan seakan kebal hukum.
Dari pengamatan wartawan di lokasi, nampak solar yang ada di dalam mobil engkel terlihat kempu untuk penampungan solar. Bahkan ada beberapa mobil engkel yang berisi kempu dan mobil tangki yang berlogokan PT Sentral Global.
Kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Metro Jakarta Utara diminta untuk menindak tegas pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Selain merusak tata niaga BBM pemerintah juga sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Jika bermasalah dengan perizinannya maka pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 53 dan juga pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001. (Rosid)
28 total dilihat, 3 dilihat hari ini