Kapolres Metro Tangerang Kota Diminta di Copot, Lamban Mengungkap Kasus

Tangerang Kota,www.jayaposnews.co.id – Kapolres Metro Tangerang Kota di minta di Copot Karena Lamban Mengungkap Kasus penganiayaan yang di alami oleh seorang Purnawirawan Mayor Sucipto yang beralamat di Taman Jaya Blok.C.II/9RT.001.RW.001.Kelurahan Cipondoh Makmur.

Hal ini diucapkan oleh seorang Lawyer /kuasa Hukum korban Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo,SH.MH.CIL. saat di Konferensi Pers didepan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (23/05/2023).
Surat undangan dari Mabes Polri,Dengan detail ;
Nomor agenda : PM-3491
Dokumen : Tembusan
Tanggal Kirim : 24/08/2023
Surat dari : Kantor Hukum Bisma Raya & Partners
Nomor Surat : 005/PPH&K-BRP/IV/2023
Tanggal Surat : 17 April 2023
Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan keadilan
Catatan : Lampiran (1 eksemplar)
Diteruskan Tanggal : 28/04/2023
Diteruskan Kepada : Kabareskrim ke Kp Wasidik Polri
B/2250/IU/2023 , B/308/IU/Hum 1.1/2023/Supriyono
Restro Tangerang Kota 2/5/2023
Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo,SH.MH.CIL.,mengatakan bahwa kasus yang telah di Laporkan oleh Kliennya tersebut sudah 7 bulan, namun masih tidak diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota,ucapnya.

Tambahnya Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo mengatakan bahwa
Beberapa hal yang kami harapkan dan kami sampaikan dan Suarakan tentang perkara pengeroyokan Mayor purnawirawan Sucipto,dimana sudah terhitung 7 bulan lebih dari mulai terjadinya pengeroyokan, secara pribadi kenapa adanya tindak pidana yang begitu lama tidak di proses,? dan
kita berjuang untuk mencari keadilan.

Pada tanggal 17 April 2023 terpaksa kami melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri yang kami tembuskan kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kapolda dan ketua umum baik itu ketua umum Pepabri maupun PPAD yang mewadahi perhimpunan purnawirawan, yang kami pertanyakan kepada Kapolri Kami adalah warga negara Indonesia yang taat kepada hukum, namun kenapa Laporan Klien Kami tidak ada titik terangnya, ucapnya.

Hal ini sudah merupakan sudah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polres Metro Tangerang Kota seketika ada warga dikeroyok tapi tidak ditangkap, Apakah karena hanya mereka pengusaha, Apakah mereka etnis tertentu,? itu yang menjadi pertanyaan kami, pungkasnya Kapten (Purn) Budi Sutiyo Utomo.

Jadi kami akan mengharapkan kepada Bapak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, kami hanya minta satu itu, Barangkali mungkin agak mundur belakang ini terkait kejadian itu di mana dan seperti Apa kesimpulannya, kejadiannya sudah 7 bulan yang lalu, secara teknis sudah masuk ke penyidikan dimana proses penyidikan itu udah dimulai bulan Desember 2022, Jadi udah terhitung 5 bulan, bukan seperti itu, Jadi gimana Jadi proses penyidikan ini berhenti yang seharusnya dilimpahkan kepada Kejaksaan namun sampai sekarang belum ada para pengeroyok yang tidak ditangkap. tuturnya, Kapten (Purn) Budi Setiyo Sutomo.

Melalui Konferensi Persn ini, Saya menyampaikan kepada rekan-rekan supaya bisa menyampaikan kepada Kapolres kota Tangerang, bahwa bila tidak ada kelanjutannya apa yang akan dilakukan, kami akan membuat selfie artinya pelaksanaan penyidikan pelaksanaan hukum di Polres Tangerang Kota sudah tidak berjalan secara normal, kami minta keadilan sebenarnya.

Pedoman-pedoman kami maupun penyidik sama, di mana pedoman Kami adalah kitab undang-undang hukum pidana KUHAP maupun perkapolri berkaitan dengan mekanisme penyidikan perkara yang sedang maupun susah maupun sulit diatur di dalamnya , maupun setinggi-tingginya sesulit-sulitnya apapun sudah melampaui batas dimulainya SPDP sudah diberitahukan dimulainya pendidikan yang ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tuturnya Kapten Budi Setiyo Sutomo, mengakhiri.

Rosid

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *