Jakarta, JayaposNews — Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta penuh dengan lika liku, orang tua pun sampai pusing hanya untuk mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah, baik itu SD, SMP dan SMA/K Negeri.
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2023/2024 telah di buka bahkan sudah Pendaftaran Tahap ke dua, masih banyak orang tua yang bingung dan resah sebab anaknya tidak di terima di SD,SMP, SMA/K Negeri di karenakan oleh umur yang masih muda. Berdasarkan Info yang di dapatkan oleh awak Media Jayaposnews, dari beberapa sumber
bahwa memang untuk PPDB tahun ajaran
2023/2024 ini sangat meresahkan banyak
orang tua, dengan alasan :
1. Anak yang Umur muda otomatis agak
sulit untuk masuk sekolah Negeri.
2. Anak yang sedikit agak jauh dari
sekolah untuk tahap Zonasi itupun harus
menerima pil pahit, juga sedikit sulit untuk
masuk sekolah Negeri.
3. Umur yang Tua dan tidak berpotensi dan nempel dengan lingkungan sekolah dipastikan prioritas utama yang di terima sistem yang di terapkan oleh Dinas Pendidikan. Kesimpulan yang kita dapatkan dari orang tua, guru bahwasanya Umur yang Tua dan Bodoh prioritas utama untuk masuk sekolah NEGERI, sedangkan umur yang muda dan pintar tersingkir dari sistem PPDB DKI Jakarta.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-2
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Untuk Juknis tentang PPDB DKI Jakarta.
Sebenarnya umur tidak di bahas akan
tetapi untuk paparan dan sistem umur
masih tetap Prioritas Utama. (BL)