Bangunan 4 Lantai di duga tanpa IMB berdiri megah di Badan Kali

JAKARTA,www.jayaposnews.co.id -Bangunan 4 Lantai Tanpa IMB , Berdiri Di Badan Kali yang terletak di jalan Widya Candra X. Awak media menemukan dugaan bangunan 4 lantai tanpa IMB, (15/6/23).


Keesokan hari nya konfirmasi ke RT terdekat yang bernama Joni . Tapi RT Joni tidak senang dengan kedatangan kami, malah mengeluarkan kata kata wartawan bodrex dan mau minta duit. Dengan omongan Joni yang tidak pantas tersebut, awak media akan melaporkan oknum RT tersebut ke penegak hukum dengan pasal pencemaran nama baik .

Awak media mencoba menemui ketua komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta , Hj Ida Mahmuda, (22/6/23). Ida menyarankan di cek dulu ke Dinas terkait Citata, kalau ada pelanggaran berat bisa dibongkar. Selanjutnya pada tgl 27 Juni 2023 beberapa awak media mendatangi lagi ke lokasi bangunan di jalan Widya Candra X tersebut untuk konfirmasi. Setelah sampai didalam, bertanya kepada seorang petugas. Katanya seluruh pelaksananya sedang pada makan dibelakang, ternyata yang ada hanya scurity lingkungan yang bernama Wawan. Itu saja sudah berbohong, kuat dugaan ada yang kurang tidak beres dalam pembangunan rumah ini.


Setelah menemui Wawan kami memperkenalkan diri dan memberikan kartu nama atas nama Harry Amiruddin Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media. Selanjutnya scurity tadi memberi nomor hp Rahmadi yang katanya pelaksana lapangan. Awak media berusaha telepon Rahmadi, kata Rahmadi tidak tahu menahu soal IMB. Kami juga minta tolong pada Rahmadi, agar pimpinannya bisa ketemu dengan kami.

Sampai seminggu belum ada jawabannya, awak media akan lapor ke Dinas terkait yang ada di Walikota dan kantor Gubernur.

Ini ada dugaan ada oknum yang bermain atau yang melindungi . Undang undang (UU) tahun 2020 bangunan gedung harus ada IMB pada pasal 7 ayat 1. Bunyinya , mendirikan bangunan harus mempunyai standar kepemilikan bangunan dan IMB .
” Pasal 40 ayat 2 huruf b undang undang tersebut memberikan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya . Ada tiga aturan yang dikenakan sanksi bangunan tanpa IMB pasal 115 ayat 1dan 2 PP nomor 36 tahun 2005 , serta pasal 45 ayat 2 UUBG” . Tegas Harry.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *