Advokat Budi Utomo dan Engkong Mahmud Laporkan Penyerobot Tanah ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Advokat Kapten (P) Lawyer Budi Setiyo Utomo SH MH Cil bersama Engkong Mahmud dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023) dan membuat laporan polisi tentang dugaan penyerobatan tanah dan pencurian pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal.

Peristiwa penyerobotan tanah itu terjadi dan menimpa kliennya atas nama Bambang Sutrisno di Jalan Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tanggerang Selatan semenjak Agustus 2022.

Dalam keterangan presnya, Budi Setiyo Utomo yang juga seorang Purnawirawan Perwira TNI Angkatan Darat ini mengatakan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya sudah terlebih dahulu menyampaikan surat somasi kepada warga yang menyerobot, namun sampai laporan polisi dibuat tidak ada itikad baik dari terlapor.

Kapten Budi menjelaskan, penyerobotan adalah perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau bangunan orang lain yang bukan merupakan haknya.
Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha.
Tiga orang warga dilaorkan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 363 KUHP, yakni terlapor atas nama Kristoforus Wangge, Mursalim Usman dan Marselinus Musu.

Uraian kejadian yang dialami korban lanjut Kapten Budi, korban adalah pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02568 berlokasi di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang dengan luas 14.650 M2 atas nama Bambang Sutrisno.

Pada saat kejadian para terlapor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan tanpa sebab yang jelas menghuni tanah dan bangunan di area tersebut. Setelah itu diketahui juga beberapa barang milik korban, diantarannya kontainer peti kemas yang berada di lokasi telah hilang.

Hal senada disampaikan Engkong Mahmud, bahwa korban mengalami kerugian yang cukup sangat besar. Karena itu ia berharap kepada warga yang menduduki tanah kliennya di Desa Kadu untuk segera keluar dari lokasi tersebut.

“Kami sudah antisipasi dengan membuat pengaduan atau laporan polisi hari ini guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Engkong. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *