Tentang kekisruhan DPRD Bengkalis, Ini kata Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC.

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC. salah satu dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat sangat dekat dan bersahabat dengan semua kalangan masyarakat. Selain itu beliau juga aktif
sebagai bendahara umum TPUA – Team pembela ulama dan aktifis, dan juga sebagai ketua dewan pembina kembang latar provinsi dki jakarta. Dan lain sebagainya. Selasa. (19/09/2023).

Aktifitas beliau Selain membantu masyarakat dibidang advokasi hukum terhadap masyarakat. Beliau juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi. Salah satunya sebagai dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat.

Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC, saat dijumpai awak media menyampaikan terkait adanya berita perseteruan yg ada di (DPRD) Bengkalis provinsi riau, ketika adanya steament saya pada waktu itu. Murni saya Menyampaikan atas sikap wartawan yg melanggar UU Pers No 40 tentang berita berimbang dan hak jawab klien saya yang tak dilakukan oleh wartawan Yang Menjadi Media center pemerintah itu. Dimana berita itu indikasi atau dapat diduga diberikan amplop senilai Rp. 300.000 yang tidak mau mengikuti dicoret dari group. Saya pikir ini sudah menjadi rahasia umum dan tidak adanya maksud menghina sebuah profesi. Semua adanya indikasi ditujukan ke 80 persen pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Yang mengakibat kan fatal dampak Fisikiologi Keluarga Ketua DPRD bengkalis KHAIRUL UMAM istri dan Anak nya yg mana dengan sikaf Arogansi mereka menghina saya pakai foto mereka yang terpajang itu separuh. adalah yang juga menerima recehan dari saya tanpa berita saya iklas contoh. Putra, Hendra yang selalu memberitakan pemerintah yang menjadikan saya narasumber nya Ramadan. yang saya bantu hukum ketika dia merusak anak gadis orang dan juga pernah menjadi kuasa hukum di media riau Lantang. Bambang dan pasangan nya itu juga dulu sering dapat recehan dari saya jadi tak bisa mereka mengartikan apa yang saya maksud dalam steatment saya dalam bekerja sebagai Advokad yang sedang membela klien nya dengan Hak Imunitas sebagaimana Tersebut ” Ucapnya.

Masih ditempat yang sama , Adapun pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang saya dapatkan. Terkait Adanya pembuatan spanduk yang diedarkan yang berisi kata kata, tangkap oknum pengacara penghina wartawan, Dengan wajah saya yang fulgar. Dengan menampilkan poto yang tidak ada izin, yang tidak dibluur, Menampakkan dengan jelas seorang wajah advokat pada spanduk tersebut.

Dengan ini saya Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC
Dalam hal ini saya juga mengerti akan adanya undang undang pers. Karena saya juga bagian dari keluarga besar pers itu. Saya juga salah satu dewan penasehat hukum di media mitratnipolri.com. pusat” Ucap Elidanetti.

Dengan ini saya memutuskan telah mengambil langkah hukum dengan membuat LP Di polda metro jaya dengan nomor laporan : STTLP/B/5361/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tentang undangn undang ITE dengan nomor 293. Dan juga membuat LP di polda Riau dengan nomor laporan : STPL/B/358/IX/2023/SPKT/RIAU. Tentang ujaran kebencian pasal 156 dan pasal 14 ayat 1.”Pungkas Elidanetti.

Saya juga berharap kepada pimpinan tertinggi dewan pers agar segera menindaklanjutin dan menindak tegas, Mengambil langkah hukum tentang kode etik dan UU seorang jurnalis.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *