Jakarta, Jayaposnews.co.id – Kepala Unit Pengelola Terminal DKI Jakarta, Syamsul diminta untuk bertanggungjawab atas terjadinnya keributan dua orang pedagang resmi Terminal Tanjung Priok. Keributan itu diduga terjadi akibat dugaan adanya kebohongan kepala UPT Dishub kepada seorang pedagang bernama Rosintan Pangaribuan.
Peristiwa keributan itu berawal disaat Kepala UPT Dinas Perhubungan DKI Jakarta manggil para pedagang terminal Priok ke kantor UPT Rawamangun Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, kepada para pedagang diberikan nomor kios masing-masing, dimana pedagang bernama Rosintan Pangaribuan mendapatkan kios nomor 18 dan anaknya mendapatkan kios nomor 25.
Pembagian nomor kios dalam pertemuan itu berjalan baik dan terbuka. Hingga pertemuan berakhir, diantara para pedagang dengan pihak UPT saling percaya dan saling menghargai.
Sebagai tindak lanjut pertemuan di UPT Rawamangun, Rosintan dipanggil ke Gedung Dishub Terminal Priok lantai dua untuk penyerahan kunci. Dan kunci yang didapatkan Rosintan justru kunci kios nomor 14 dan bukannya nomor 18. Alasan yang disampaikan adalah bahwa kios nomor 18 diperuntukkan untuk Pos Rencek dan pelayanan kesehatan terminal.
“Kalau kios nomor 18 untuk kegiatan operasional terminal untuk Pos Rencek dan pelayanan kesehatan, Rosintan tidak masalah mendapat kunci nomor 14. Tapi paktanya kios nomor 18 tersebut justru disewakan ke pihak lain yang diduga kuat kerabat dari Lana yang juga pedagang terminal yang diduga kuat memiliki 14 kios termasuk pengelolaan kamar mandi dan WC terminal Priok.
“Kalau untuk kegiatan operasional terminal silahkan dipergunakan kios nomor 18 itu. Saya tidak terima kalau dibohongi, katanya untuk pos Rancek, nyatanya disewakan ke pihak lain,” ungkap Rosintan, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan akan terus berjuang demi terpenuhinnya rasa keadilan bagi para pedagang terminal di DKI Jakarta. “Mungkin pedagang lain bisa juga mengalami seperti yang saya alami ini, tapi mungkin diam dan tidak protes atau mendapat ancaman agar tidak protes,” tandasnya.
Terkait terjadinya peristiwa adu mulut diantara kedua pedagang pada Rabu (20/9/2023) di terminal Proik lanjut Rosintan, ia tidak terima jika kios nomor 18 itu dipindahtangankan ke pihak lain, kecuali untuk pos Rancek atau pos pelayanan kesehatan terminal.
“Saya memang memanggil adek saya berinisial MS yang kebetulan seorang wartawan dan berdomisili di Jakarta Utara untuk membantu saya memperjuangkan rasa keadilan bagi pedagang kecil,” jelas Rosintan.
Sementara itu, MS mengatakan jika kedatanganya pada Rabu, ke kios terminal tanjung priok itu atas permintaan kakaknya Rosintan untuk mendampinginnya menyatakan kebenaran atas masalah yang terjadi dengan kios nomor 18 itu kepada pedagang lain yang mengaku bahwa kios nomor 18 itu sah untuk dia kelola sebagai tempat berjualan sesuai dengan surat dari Kepala UPT Dishub DKI.
Menurut MS, pihak UPT Dishub DKI Jakarta diduga sebagai biang kerok terjadinya kekisruhan diantara pedagang terminal Priok itu. Di pertemuan awal dengan para pedagang telah disepakati pembagian kios masig masing pedagang. Namun saat pembagian kunci dilakukan, pihak UPT bertindak sepihak dengan memberikan kunci kios yang berbeda.
“Dari kios nomor 18 menjadi kios nomor 14 dengan alasan kios nomor 18 dijadikan sebagai pos Rencek, namun justru disewakan ke pedagang lain,” kata MS.
MS menambahkan, penjelasan yang mereka terima dari Kepala UPT Dishub DKI Syamsul melalui pesan singkat Washapp menjelaskan bahwa “Yang saya keluarkan rekom sudah melalui pertimbangan, untuk mengejar target retribusi daeran, dan itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, pelaku usaha hanya sebagai pengelola/ pedagang sama dengan pedagang yang lainnya di terminal seluruh Jakarta,
Baca kalausul surat pernyataan mereka di atas materai, kalau tidak berkenaan dengan prosedur dan kebijakan pemerintah atas aset pemerintah bisa mengundurkan diri dari pengelolaan terminal.
Ditegasin kepada para pedagang yang menumpang di aset terminal, kalau menyebabkan keadaan tidak kondusif bagi yang protes, sementara bisa diambil tindakan untuk menghentikan kegiatan usahanya di terminal, karena membuat tidak nyaman bagi pelaku usaha terminal dan layanan terminal terganggu.
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa Pejabat Publik atau Penyelenggara Negara berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan akuntabilitas dan transparansi publik adalah sebagai rasa tanggungjawab Pejabat Publik kepada rakyat. Selain itu rakyat juga dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk Diketahui
Kepala UPT Dishub DKI, Syamsul diduga kuat tidak konsisten dengan omongannya, dimana sebelumnya dia katakan bahwa kios nomor 18 diperuntukkan untuk Rencek kenderaan dan pos pemeriksaan kesehatan.
Karena alasan itu, Rosintan pun yang sudah berjualan di terminal Priok selama 35 tahun itu, menyatakan menerima kios nomor 14 asalkan kios nomor 18 tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pelayanan operasioanal terminal.
“Saya menerima baik jika kios nomor 18 benar-benar untuk Pos Rencek kenderaan di terminal. Namun jika diberikan ke pedagang lain untuk berjualan saya ngak terima karena hal itu adalah tindakan pembohongan dan harus diluruskan,” tegasnya.
Kekecewaan Rosintan pun terbukti benar, dimana pada Minggu (17/9/2023) kios nomor 18 telah ditempati pedagang lain dengan menjajal barang dagangannya.
Tak terima diperlakukan tidak adil, Rosintan mendatangi kios nomor 18 tersebut dan bertemu dengan pedagang kios, dan diduga kuat adalah kerabat seorang pedagang Terminal Tanjung Priok bernama Lana.
Pedagang bernama Lana ini diketahui sangat dekat dengan Kepala UPT Dishub DKI dan Kepala Terminal Tanjung Priok, bahkan diduga kuat memiliki kios sebanyak 14 unit di Terminal Tanjung Priok yang dikelola oleh para kerabatnya.
Rosintan mengungkapkan kios yang tadinnya antara ia dengan anaknya berdampingan jadi terpisah jauh. Hal itu katanya karena pihak Dishub akan menggunakan kios nomor 18 tersebut untuk tempat rancek. Tapi alasan itu tidak benar, malah di kontrakan dengan pihak lain.
“Saya telah melaporkan tindakan semena-mena dan tidak adil Kepala UPT itu ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan tindakan pemeriksaan guna terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Saya juga siap memberikan keterangan jika memang diperlukan,’ tandas Rosintan, Minggu.
Rosintan menegaskan bahwa ia tidak ada urusan dengan pedagang bernama Lana. Ia minta bahwa kios tersebut adalah sah untuk ia berjualan. “Saya meminta pertanggung-jawaban pengelola, kios ini kembali ke saya, kalau tidak dijadikan menjadi ruang kesehatan,” ucapnya.(Rosid)