Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Marunda

Keributan antar warga dengan pihak SDA dilokasi Waduk Marunda (18/10/2023), dan Rakor rencana pembanguna Waduk Marunda Tahap 2 di Kelurahan Marunda, Rabu (13/09/2023)

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Warga Marunda memprotes keras pihak Dinas Sumber Daya Air (SDA) terkait pembebasan bangunan dan lahan pembangunan Waduk Marunda Tahap 2 Tahun 2023. Penolakan itu karena warga menilai pihak SDA tidak transparan dalam pengadaan lahan pembangunan Waduk Marunda tahap 2.

Penolakan itu berujung saling adu mulut antar warga dengan pihak Dinas SDA sekitar lokasi Waduk Marunda, Rabu (18/10/2023). Warga minta kepada Dinas SDA untuk menghargai hak-hak masyarakat terdampak pembangnan waduk.

Warga tidak menolak pembangunan waduk, yang mereka minta dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Bangunan dan lahan tambak yang belum diganti rugi kepada warga yang berhak diselesaikan dengan baik.

Untuk diketahui, sebanyak 52 bangunan dan 4 lahan garapan berupa tambak belum diselesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan waduk Marunda tahap 2 dari Pemprov DKI Jakarta tahun 2023.

Hal itu disampaikan Beni J Simbolon SH MA Kanit Intelkam Polsek Cilincing dalam rapat koordinasi rencana pembangunan Waduk Marunda tahap 2 di Kantor Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (13/09/2023).

Disini ada miskomunikasi antara warga dengan pihak Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta, karena itu lanjut Beni, perlu dilakukan sosialisasi terhadap warga agar mereka memahami bahwa lokasi yang akan dibangun tidak berdampak ke bangunan warga.

“Kita minta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, dan pihak ke tiga selaku pemenang tender juga di ikutsertakan,” harap Beni.

Lurah Marunda, Agung Dian dalam pertemuan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan warga dan pengurus RW masih ada sebagian bangunan dan lahan masyarakat yang belum diselesaikan pembayaran ganti ruginya.

Ia meminta kepada Dinas SDA untuk menjelaskan lahan-lahan yang sudah selesai atau yang belum diselesaikan. “Kita minta penjelasan pihak SDA soal ganti rugi bangunan dan lahan mana yang sudah diselesaikan maupun yang belum agar masyarakat terdampak pembangunan waduk tidak merasa dirugikan,” tutur Agung.

Sementara itu, Tito dari pihak SDA Bid Rob mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan pekerjaan sesuai lahan yang sudah dibayar oleh Dinas SDA. Jika ada warga menyatakan masih ada yang belum dibayar, Tito mempersilahkan warga mengajukan permohonan, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak ada warga yang mengajukan keberatan.

“Terkait permasalahan ganti rugi bangunan atau lahan garapan yang belum terselesaikan maka yang akan melakukan penyelesaian adalah pihak tiga, yakni pihak pemenang tender,” terang Tito.

Rapat koordinasi rencana pembangunan Waduk Marunda tahap 2 di Kelurahan Marunda dihadiri, Agung DC Lurah Marunda, AKP Bryan Rio Wicaksono Kanit Reskrim Polsek Cilincing beserta IPTU Beni J Simbolon Kanit Intel, IPDA Dony Siregar Panit Reskrim. Dari Dinas Sumber Daya Air, Ikhsan, Syaiful, Deni dan Tito. Aiptu Andi Hermawan, Kapolsubsektor Marunda, Aipda Hariawan, Bhabinkamtibmas Marunda dan Sertu Sahroni, Babinsa Marunda.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *