Jakarta,www.jayaposnews.co.id – puluhan mobil Heli/ Bok/engkel yang sudah dimodifikasi setiap hari bebas mengisi BBM jenis solar dibeberapa SPBU diwilayah DKI jakarta,tampa tersentuh Hukum.para Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar ini Kian marak melakukan giat di Stasiun-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di DKI jakarta, salah satunya di (SPBU) Pertamina di wilayah SPBU 34.117.07 cengkareng ,Selasa (23/1/2024).
Kuat dugaan Para pelaku mafia BBM Solar ini sudah berkordinasi dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk memuluskan giat Haram tersebut.maraknya para pengepul BBM Bio Solar ini,karena nilai jualnya sangat tinggi ke Industri.
dalam hal ini pihak SPBU 34.117.07 bisa kena Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal angka 9 UURI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,adapun sanksi pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 M
menurut data yang dihimpun dari pertamina pusat sudah 400 SPBU yang melakukan pelanggaran pendistribusian Bio Solar.
praktek para mafia BBM ini memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang nilai jualnya jauh lebih mahal. masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan pihak SPBU 34.117.07 meminta agar Aparat kepolisian dari Mabes polri tuk segera menindak pemilik SPBU dan para mafia BBM atas adanya Dugaan penyelewengan pendistribusian yang tidak wajar.
Berita dugaan penyelewenga BBM subsidi.
(Rosid)