Pengurusan Berkas Kendaraan Baru Roda 4 dan Roda 2, Disinyalir Jadi Lahan Empuk Kasat Lantas

Bojonegoro, Jayaposnews — Sepertinya perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar pengurusan segala bentuk yang berkaitan dengan pelayanan, termasuk di Samsat, tidak berlaku bagi Samsat Bojonegoro. Pasalnya, untuk pengurusan berkas faktur kendaraan baru baik roda 4 maupun roda 2 yang masuk ke Samsat Bojonegoro, harus membayar biaya biaya yang sangat signifikan khusus nya bagi para pengurus dealer maupun biro jasa yang ngerjakan berkas di Samsat Bojonegoro.

Seperti pengakuan beberapa biro jasa atau pengurus deler saat ditemui wartawan media ini, mereka menuturkan, untuk pengurusan berkas kendaraan baru di Samsat Bojonegoro, para biro jasa atau pengurus deler tersebut, harus merogoh fulus yg sangat signifikan agar berkas itu bisa di proses, biaya itu adalah biaya diluar PNBP yang sudah diterbitkan oleh pemerintah melalui skep Kapolri yang diterbitkan pada tahun 2017 yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, Tutur mereka.

Mereka juga menambahkan, semua proses pengurusan berkas tersebut, mulai dari proses cek fisik, stck (surat tanda coba kendaraan), pelanggaran wilayah atau garwil (jika faktur berasal dari luar daerah Bojonegoro tapi masih wilayah Jawa timur), dan Adm paketan (mereka biasa menyebut biaya Adm), padahal sebenarnya, biaya itu harus free karna diluar Pnbp, karna Pnbp telah dibayar oleh mereka yaitu pnbp bpkb Rp 375.000, biaya Stnk dan plat nomor sudah jadi satu dengan Notis pajak, tambah nya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Andi, biro jasa Gresik, untuk biaya garwil biasanya ditarik 1.000.000 per berkas pak, stck biasanya ditarik 340.000 per berkas, biaya Adm untuk roda 4 Toyota biasanya ditarik 2.750.000 per berkas, kalau Honda biasanya 3.050.000, untuk roda 2 biasanya ditarik 2.150.000.

Kasat Lantas Bojonegoro, AKP Anjar saat dikonfirmasi wartawan ini melalui phone seluler nya terkait informasi dugaan itu, perwira pertama dengan tiga balok dipundak itu, tidak mau menjawab, kesan nya tidak mau menjawab apapun bila ada yang konfirmasi terkait pungutan liar di Samsat Bojonegoro.

Dikonfirmasi langsung kepada baur Samsat Bojonegoro Aiptu Agus, bintara tua eks baur sim itu, malah mengatakan, kondisi disini sekarang gak kayak dulu pak, semua sekarang satu pintu harus bayar semua sesuai petunjuk pak kasat, ujar nya. Yang jadi pertanyaan, dalam satu bulan, berkas yang masuk ke Samsat Bojonegoro, baik roda 4 dan roda 2, dari biro jasa lokal Bojonegoro maupun biro jasa dari luar Bojonegoro sekitar 1500 berkas, dugaan biaya pungli tersebut, masuk ke kantong siapa …??? Apakah itu atas sepengetahuan dan izin Kapolda Jatim dan Kapolri ??…..bersambung….(RH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *