Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa KaduPenggugat dan Tergugat Gagal Dimediasi Hakim Mediator

Petugas terkait ketika meninjau objek tanah yang disengketakan di Desa Kadu, Curug, Tangerang

Tangerang, Jayaposnews.co.id – Mediasi antara penggugat dan tergugat yang dimediasi pihak hakim mediator Pengadilan Negeri Tangerang berakhir tanpa adanya kesepakatan untuk memperoleh rasa keadilan.
Kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tanggerang Selatan dengan korban Bambang Sutrisno selaku penggugat yang diduga lahan dan aset miliknya telah di rebut oleh inisial JM selaku tergugat telah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Dalam upaya penyelesaian perkara yang melibatkan beberapa pihak dan stakeholder di perkara tersebut, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tanggerang melakukan mediasi antara penggugat Bambang Sutirisno bersama kuasa hukumnya dengan pihak tergugat berikut Kades Kadu, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tanggerang, Jaksa Agung Muda Intelejen dan dari BPN Tangerang.
Namun sangat disayangkan mediasi yang di prakarsai oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, sampai akhir mediasi tidak menemui titik temu antara pihak penggugat dan tergugat.
Dikarenakan tidak ada titik temu antara pihak penggugat dan tergugat, kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan tanah akhirnya dilanjutkan ke persidangan.
Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil dan Lawyer Mario SH selaku kuasa hukum Bambang Sutrisno korban dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan pada Rabu, (27/03/2024) melalui pesan whatsapp menyampaikan ke awak media, praktek mafia tanah ini sudah sangat meresahkan rakyat di negeri ini dan semua elemen masyarakat harus mendukung komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY, berjanji akan memberantas praktek-praktek mafia tanah yang sudah menjamur di negara.
Sikap tegas AHY ini adalah karena perbuatan para mafia tanah sangat bertentangan dengan undang-undang dan hukum, apalagi di Indonesia banyak ditemukan kasus-kasus penyerobotan lahan dan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum stakeholder di beberapa bidang.
“Saya sangat mendukung komitmen Menteri ATR BPN bapak AHY akan memberantas mafia tanah Indonesia karena maraknya kasus mafia tanah yang banyak melibatkan oknum-oknum yang sudah meresahkan dan menjadi momok bagi rakyat,” tandas Budi Utomo.
Advokat Budi Utomo menambahkan, adanya oknum Penyidik Harda Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan seolah-olah mandul, terkesan masa bodoh dan membiarkan adanya praktek mafia tanah di Desa Kadu.
Kuasa hukum korban dugaan mafia tanah Bambang Sutrisno juga menggugat Kepala Pemerintahan Desa atau Kades Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Selatan berinisial A yang digugat terkait adanya intimidasi oknum Jaksa Agung Muda Intelijen.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, diterangkan bahwa Kades Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang telah menyampaikan surat Pencabutan Surat Keterangan Nomor 141/02-DS Kd/2023 dan ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut disampaikan terkait surat yang diterbitkan sebelumnya yakni Surat Keterangan Nomor 141/445-Ds.Kd/2011 tertanggal 8 Nopember 2011, Surat Keterangan Tanah Nomor 93/Ds.Kd/2011 tertanggal 1 Juni 2011 dan Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan Nomor 593/001-Ds.Kd/2020 tertanggal 12 Maret 2020 yang digunakan sebagai dasar permohonan dalam pengajuan lelang non eksekusi sukarela dengan risalah lelang nomor 194/2012 tanggal 30 April 2012 pada KPKNI,Serpong.
Kemudian permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02568 oleh Bambang Sutrisno dengan luas 14.650 M2 dan SHM Nomor 02599 oleh Husein Hudson, Liu dengan luas 3.500 M2, dengan ini kami menyatakan dicabut.
Adapun alasan pencabutan surat keterangan tersebut dibuat oleh Kades Kadu pada 4 Januari 2023 adalah setelah melihat dan meneliti Girik/C. Nomor 881 Persil S.25 (106) Kelas 41 luas 9.545 M2 dan Girik/C. Nomor 882 Persil D. 23 (107) Kelas 39 luas 14.650 M2 yang dibawa oleh pemohon waktu pembuatan surat keterangan.
Namun diketahui bahwa surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan yang tercatat pada buku letter C yang ada di Desa Kadu dan seluruhnya masih tetap tercatat atas nama Lauw Kim An berdasarkan hasil rincikan tahun 1989.
Bahwa Girik/C Nomor 881 luas 9.545 M2atas nama Lauw Sun Kiong dan Girik/C Nomor 882 luas 14.650 M2 atas nama Lauw Sun Kiong sesuai objek lelang pada risalah lelang nomor 194/2012 tanggal 30 April 2012 pada KPKNL Serpong tidak tercatat atau tidak sesuai dengan data Girik/C pada buku Letter C yang ada di Desa Kadu.
Sementara berdasarkan aduan korban mafia tanah ke Kejaksaan Agung RI, diperoleh penjelasan bahwa terjadi dugaan penyelewengan dalam penerbitan sertifikat yang berasal dari Girik Nomor C.881 seluas 9.545 M2 dan C.882 seluas 14.6S0 M2 milik Jhon Gerki Morin yang terletak di Desa Kadu.
Ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan SHM Nomor 02599 atas nama Husein Hudson Liu seluas 3.600 M2 berasal dari AJB tanah yang dimiliki Bambang Sutrisno berdasarkan risalah lelang Nomor 194/2012 tanggal 30 April 2012.
Seharusnya risalah lelang tersebut menjadi dasar untuk balik nama atau penerbitan SHM atas nama Bambang Sutrisno terlebih dahulu, bukan untuk diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 93 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Selanjutnya Girik/C Nomor 881 Persil S.25 (106) seluas 9.545M2 dan Girik/C Nomor 882 Persil D 23 (107) seluas 14.650 M2 dalam risalah lelang 194/2012 atas nama Lau Sun Kiong yang telah diterbitkan SHM Nomor 02568 atas nama Bambang Sutrisno dan SHM Nomor 02599 atas nama Husein Hudson Liu, berbeda dengan subjek hak atau objek hak yang ada dalam buku letter C di Desa Kadu dan seluruhnya tercatat atas nama Lauw Kim An bukan atas nama Lau Sun Kiong berdasarkan hasil ricikan tahun 1989.
Atas perbedaan objek dan subjek hak tersebut, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menyarankan kepada BPN Tangerang untuk melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *