Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang Purnawirawan Perwira TNI dengan inisial UM kini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer II, Jl. Raya Penggilingan, RT.10/RW.4, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu,19/6/2024.
Kasus ini dipaparkan Budi Utamo, SH, MH, Cil yang akrab disapa dengan Kapten (Purnawirawan) Lawyer, bermula pada tahun 2015, Jayadih yang merupakan klien dari Kapten Lawyer Budi Utamo, SH, MH, Cil berkenalan dengan UM oleh Almarhum Agus Wadud yang merupakan paman dari tergugat UM,yang pada saat itu sedang berperkara dalam proses sidang pengajuan gugatan PT.UNBG A.Sadeli, Nurali Bin H.Marhabah, AG Wadud, Noerdin.HT yang berperkara dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi dan Yayasan At-Thohiriyah.
Kapten lawyer lanjut menjelaskan bahwa penggugat Jayadih memberikan uang oprasional kepada tergugat UM dan inisial HS,SH dengan total sebesar Rp. 893.150.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.
“Saat itu Ltk H. UM (kpt) menceritakan kepada penggugat Jayadih, sering menangani permasalahan sengketa tanah dan banyak yang berhasil dalam pengurusan ini dibantu temannya bernama HS,SH,” ucapnya.
Ternyata, kata Kapten (P) Lawyer, putusan PTUN menyatakan menolak perkaranya pada tanggal 12 Mei 2015, akan tetapi Ltk H.UM dan HS,SH tidak pernah memberitahukan hasil keputusan PTUN tersebut.
Namun masih meminta oprasional dengan berbagai alasan sesuai yang tercantum dalam kwitansi yang dibuat oleh Ltk UM,” ungkap kapten lawyer.
Dan setelah kejadian tersebut, sambungnya, Ltk. H. UM dan HS, SH menghilang dan tidak pernah ada saat ditemui atau dihubungi oleh penggugat Jayadih, sampai akhirnya Jayadih melayangkan surat undangan somasi kepada Ltk H.UM dan HS,SH.
“Pada pertemuan tersebut HS,SH membuat pernyataan disaksikan Ltk H.UM, namun saat tiba waktu yang dijanjikan mereka tidak datang,” kata kapten lawyer.
Terang dia, kasus ini terus bergulir di ranah hukum dari tahun 2021 yang dimulai dari pembuatan Laporan Polisi (LP) di Polres Bekasi Kota, yang mana di tengah perjalanan H.UM dan HS menggugat wanprestasi di PN Bekasi.
“Dan putusan gugatannya ditolak yang selanjutnya Letkol Purn. H.UM kembali menggugat Jayadih dengan gugatan PMH yang akhirnya ditolak oleh majelis hakim dan melakukan upaya banding (lagi), (namun) ditolak juga,”imbuhnya.
Bersamaan proses penyidikan, lanjut kapten lawyer, di Polres Bekasi Kota, naik (statusnya menjadi) tersangka dengan hasil gelar perkara kemudian berkasnya dilimpahkan ke Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung dan yang kemudian berkas tersebut sudah masuk ke persidangan namun 3 x sidang Jayadih tidak mendapatkan panggilan sidang.
“Baru menerima panggilan di tanggal 11 juni 2024 Perkara 8 -K /PMT-II/AD/II/2024 agenda sidang menghadapkan terdakwa dan saksi sidang dimulai dari jam 19.30 – 24.00 dan sidang diundur kembali di Pengadilan Tinggi Militer II , Rabu, (19/06/2024).dengan agenda sidang menghadirkan saksi dari terdakwa,” kata.kapten lawyer.
Usai persidangan, kuasa hukum Jayadih yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapten Lawyer Budi Utomo, SH, MH, CIL, juga menyampaikan ke awak media,
“Pada hari Rabu 19 Juni 2024, Sekitar Pukul 13.00 WIB telah dibuka sidang di pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, dalam agenda sidang menghadirkan Saksi dari terdakwa Letkol Purn H.U.M dengan menghadirkan saksi 2 orang, yang salah satunya masih keponakan dari terdakwa.”ucapnya.
Budi Utomo, SH, MH, CIL yang didampingi Adv Mario dan Sonya lanjut mengatakan di mana dalam kesaksian saksi tersebut sempat menjadi bulan-bulanan pertanyaan yang dilayangkan oleh Majelis Hakim Militer.
Berkaitan dengan kesaksiannya, diancam dengan kesaksian palsu, bisa dituntut 7 tahun dan ditutup dari pernyataan Oditur Militer yang mengatakan kesaksian tersebut tidak perlu ditanggapi.
“Karena dianggap tidak memiliki korelasi terhadap perkara persidangan dan tidak disertakan dalam BAP di tingkat penyidikan,” tegasnya.
Kapten lawyer Budi Utomo & tim mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer Kolonel Laut Wensusiaus Kapo.SH.,MH., saya yakin dan percaya Majelis Hakim Militer yang dipimpin Hakim Ketua Chk.Arwin Makal.SH.,MH dan 2 Hakim Anggota yang masing-masing berpangkat Kolonel bersikap adil mengingat perkara ini ditangani dari tahun 2021 dari LP yang dibuat di Polres Bekasi Kota yang kemudian berkasnya dilimpahkan ke Peradilan Militer yang ditangani Denpom Cijantung yang saat ini disidangkan.
“Yang saya sesalkan adalah sama sekali tidak nampak perasaan bersalah dan berupaya meminta maaf terhadap korban Jayadih dengan tetap berusaha mencari pembenaran.”tegas kapten lawyer.
Sedangkan Jayadih yang juga sebagai korban sekaligus penggugat, di hadapan majelis penggugat dalam persidangan memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya
“dan segala omongan terdakwa adalah bohong belaka dan saya siap di sumpah pocong,”ujarnya sambil teriak histeris yang kemudian ditenangkan oleh Majelis Hakim dan oditur militer.
(Rosid)