Polres Metro Jakarta Utara Gelar Konferensi Pers Tindak Pindana Pencurian Kendaraan bermotor

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Sebanyak 1 sepeda motor dan Kunci leter T diamankan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian SIK, MH mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian yang mana kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir sering terjadi curanmor di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial FPR (30).

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, dan pada tanggal 22 Juli 2024 kita menangkap Satu orang pelaku dengan inisial FPR (30),pelaku juga merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.” ujar AKBP Hady Saputra Siagian SIK,MH saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/07) .

Saat penangkapan Tim Opsnal bersama salah satu korban, pelaku ditangkap tangan di kawasan Sunter Jakarta Utara.Atas aksi para pelaku, mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tandas AKBP Hady Saputra Siagian SIK,MH.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *