Waspadai Modus Salah Transfer Oleh Pinjaman Online Ilegal

Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Waspadai modus salah transfer oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, seperti yang dialami oleh Syaefudin pada Sabtu (24/8/2024) dirinya mendapatkan telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa ada salah transfer ke rekeningnya senilai Rp 1.364.000,- (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Syaefudin sempat melakukan pembicaraan kepada orang tersebut, orang tersebut meminta Syaefudin untuk mengembalikan uangnya dengan cara ditransfer ke rekening yang diberikan olehnya tapi Syaefudin berinisiatif akan mengembalikan uang salah transfer tersebut secara langsung (tidak ditransfer).

Orang tersebut menyatakan bahwa ada kerusakan sistem dikantornya, Syaefudin berniat untuk mengembalikan uang tersebut sebab uang tersebut bukan haknya. tetapi pada Rabu (28/8/2024) Syaefudin mendapatkan teror dan ancaman agar Syaefudin segera melunasi hutangnya, mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi miliknya dan akan mencelakai keluarganya.

Syaefudin kemudian segera melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian, “Dari komunikasi dengan pihak kepolisian saya mengambil kesimpulan bahwa Saya harus mengembalikan secara langsung dan harus ada tanda terima dari pihak yang salah transfer,saya menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan jasa Pinjol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat menggangu ketentraman hidup kita” Pungkas Syaefudin
Dan saran untuk para pengelola pinjol harus lebih beretika dan bijaksana dalam mengelola bisnis .
(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *