LSM ANTARA Laporkan Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur ke Propam PMJ

Adapun Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan sejak tanggal 6 Mei 2024 dengan nomor: 12/LP/POLRES/ANTARA/V/2024 dengan nilai proyek  Pekerjaan Konstruksi Saluran JL. Kayu Manis IV dan JL. Kayu Manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman dengan biaya Rp.1.338.647.700,- dan Rp. 1.309.869.930,- Tahun Anggaran 2023 dengan modus tidak sesuai Spesifikasi Teknis antara lain tidak memasang lantai Kerja hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Anton dugaan Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kanit Krimsus bahwa Kepolisian/Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur tidak menindak lanjuti atau memproses laporan masyarakat tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang lakukan oleh Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur maupun Kontraktor dalam Pekerjaan Saluran JL. Kayu Manis IV dan Kayu manis V Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman.

Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (ANTARA) dengan nomor:18/LP/PROPAM/ANTARA/IX/2024 di tujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Anton Panjaitan mengatakan, bahwa  semenjak kami melaporkan pada tanggal 6 (enam) Mei 2024 sampai laporan ini kami buat tanggal 6 (enam) September 2024 laporan kami tdak direspon dan/atau tidak diperhatikan dan tidak diberikan surat perkembangan penyelidikan atau SP2HP sehingga kami sebagai pelapor/pengadu merasa dipermainkan dan merasa tidak ada kepastian Hukum atas laporan kami tersebut.

Anton Panjaitan mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ada berbunyi dalam hal menjamin akuntablitas dan transpransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap 1 (satu) bulan. Berdasarkan hal tersebut saya menduga telah terjadi pelanggaran displin dan tidakan tidak Profesional yang dilakukan oleh Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur, ungkap Anton. Selasa (17/9/2024).

Bahwa Peraturan pemerintah (PP) No 2 Tahun 2002 tentang Disiplin Kepolisian di satu pasal mengatakan, dalam pelaksanaan tugas Anggota Kepolisian Republik Indonesia; a, memelihara keamanan, dan ketertipan masyarakat, memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat.

Bahwa tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya masyarakatnya untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok pengayom, penolong, pelayan dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak Hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam Negeri yang mantap dan dinamis, terangnya.(red) 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *