Toba,www.jayaposnews.co.id – Seorang nenek bernama Annaria Situmorang (78) warga Lumban Ginjang Kecamatan Uluan Kabupaten Toba menjadi korban Tindak Pidana Penghinaan yang dilakukan oleh Marsalo Hasibuan (61).
ia telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian Polres Toba pada tanggal 15 Desember 2023,namun hingga saat ini belum ada kelanjutan dari laporannya tersebut.
Dirinya sangat menyayangkan tindakan anggota kepolisian yang tidak merespon laporannya.
Tagline Polri adalah melindungi dan mengayomi, namun dalam kasus ini tidak ada dua hal di atas yang diimplementasikan oleh anggota kepolisian.
Dalam perkara ini, tindak pidana Penghinaan melanggar Pasal Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Adapun, pasal tindak pidana penghinaan ringan dalam Pasal 436 UU 1/2023 berbunyi:
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Ia berharap agar kepolisian khususnya Polres Toba untuk menindak lanjuti laporannya.(Rosid)